Polisi Dituding Keliru Terapkan Pasal pada Oknum DPRD di Malut yang Tabrak Petugas

Minggu, 13 Juni 2021 - 22:41 WIB
loading...
Polisi Dituding Keliru...
Oknum anggota DPRD Maluku Utara (Malut) WZI saat terlibat cekcok dengan seorang anggota polisi. Kasus ini pun kini sedang dalam proses penyidikan. Foto: Dok/SINDONews
A A A
TERNATE - Kuasa hukum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara , berinisial WZI, Muhammad Konoras menuding penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) keliru dalam penetapan pasal terhadap kasus dugaan melawan petugas dan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Saya menilai penetapan pasal dari penyidik Polda Malut oleh klien kami sangat keliru dan itu bisa kita buktikan,” ungkap Kuasa Hukum Muhammad Konoras, Minggu (13/6/2021).

Baca juga: Mobil Mewah Sengaja Ditabrakkan ke Polantas, Pelakunya Diduga Anggota DPRD

Kata dia, dalam kasus ini memang polisi mempunyai hak subjektif dalam penetapan WZI sebagai tersangka, hanya saja dalam penetapan orang sebagai tersangka itu, ada ketentuan-ketentuan pasal dalam tindak pidana kejahatan, pelanggaran maupun kelalaian, untuk itu dalam prespektif kasus inipolisi dianggap keliru membawa pasal kelalaian ke pasal kejahatan.

Dimana lanjut Konoras, kasus WZI ini Polisi sanggahkan dengan tiga pasal di antaranya, pasal 212, pasal 355 dan pasal 311 ayat (1) UU nomor 2 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Dalam penetapan pasal ini apakah perbuatan WZI ini masuk pada konteks pasal kejahatan, kelalaian maupun pelanggaran, nah ini secara pandangan hukum seharusnya WZI masuk dalam pasal 311 bukan pasal 212 dan pasal 355. “Secara konteks hukum, saya menilai Polisi keliru dalam penetapan klien saya dengan pasal kejahatan seharusnya pasal 311 untuk itu melihat itu keliru," katanya.

Baca juga: Beredar Surat Laporan Intelijen soal Penyusupan Pratu Lucky Matuan ke TPNPB OPM Lekagak Telenggen

Oleh sebab itu kata Konoras, penetapan dengan pasal ini sangat keliru karena spesialis itu harus UU lalulintas, jika pelanggaran dibawah ke penetapan pasal kejahatan itu memang secara hukum dianggap keliru karena dalam peristiwa tersebut WZI tidak membuat ancaman kekerasan

“Untuk sebagai kuasa hukum kami menilai penetapan pasal oleh polisi dinilai sangat keliru dan ini ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh polisi, kita akan buktikan di pengadilan nanti," tegasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan dalam keterangannya mengatakan, untuk kasus WZI ini penyidik sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan sekarang sudah digelarkan kasusnya dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kita sudah tingkatkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Adip.

Baca juga: Makassar Gempar, Uang Deposito Rp20 M Raib Saat Akan Dipakai Berobat

Sementara kata Adip, saksi yang sudah diperiksa sebanyak empat orang dalam kasus ini, baik itu saksi yang melihat maupun saksi terlapor. Sekarang tahapannya sedang berjalan proses penyidikan nanti akan disampaikan siapa yang akan bertanggung jawab atas peristiwa ini.

Untuk penetapan pasal sendiri WZI disangkakan dengan tiga pasal." Kita sanggakan dengan pasal pasal 212, pasal 355 ayat (1) KUHPidana, pasal 311 ayat (1) UU nomor 2 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Disanksi Imbas Merokok...
Disanksi Imbas Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal, Mohon Maaf
Gerindra Panggil Anggota...
Gerindra Panggil Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok saat Rapat Bahas Stunting
Material Kompos di Klungkung...
Material Kompos di Klungkung Tercampur Plastik, Tika Winawan Desak Pengawasan Hulu hingga ke Hilir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Driver Ojol di Labuan...
Driver Ojol di Labuan Bajo Dianiaya, Keamanan Destinasi Super Prioritas Jadi Sorotan
Viral Main Gim dan Merokok...
Viral Main Gim dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember dari Gerindra Disanksi Teguran Keras
Anggota DPRD Jember...
Anggota DPRD Jember Main Game dan Merokok di Ruang BerAC Saat RDP Tekan Stunting
Anak Zaskia Adya Mecca...
Anak Zaskia Adya Mecca Jadi Saksi Sidang Pemukulan Karyawan, Langsung Maafkan Terdakwa
Rekomendasi
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, Komentator Bola Simon Jordan Malah Bikin Geram
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Trump Akui AS Balas...
Trump Akui AS Balas Penembakan Helikopter oleh Iran, Meski Awalnya Meremehkan
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved