Barang Bukti Sabu dan Obat Terlarang di Bantaeng Dimusnahkan

Minggu, 13 Juni 2021 - 23:13 WIB
Kejari Bantaeng memusnahkan barang bukti sabu dan obat terlarang. Foto: Istimewa
BANTAENG - Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.983 gram dan 512 butir obat obat Trihexyphenidyl yang menjadi barang bukti perkara.

Sabu-sabu dan obat ini dimusnahkan dengan cara diblender, pada giat pemusnahan yang berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Bantaeng, Jumat, (11/06/2021).

Baca Juga: Sosialisasi Prokes, Bupati Bantaeng Ajak Pertahankan Zero Kasus Covid-19

Kepala Kejari Bantaeng , Dedyng Wibiyanto Atabay menuturkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara yang terjadi sejak Desember 2020 hingga Juni 2021. Perkara tersebut, telah disidangkan dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Perkara penyalahgunaan narkotika ini terjadi mulai Desember 2020 hingga Juni 2021 ini. Langkah pemusnahan ini untuk menciptakan Kamtibmas agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegas Dedyng.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!