Kemelut Kadin Jabar, Tatan Tak Terima Dituding Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar
Sabtu, 12 Juni 2021 - 13:31 WIB
Ketika disinggung apakah laporan penggunaan dana hibah tersebut berkaitan dengan kepentingan kubu Cucu Sutara yang mendeklarasikan diri sebagai Ketua Kadin Jabar versi Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Muprovlub) demi suksesi Musyawarah Nasional (Munas) Kadin di tingkat pusat yang kini tengah jadi sorotan, Tatan enggan berburuk sangka.
"Wallahualam ya, walaupun banyak yang menyampaikan ke saya dari mana-mana bahwa ini adalah pesanan, namun saya punya keyakinan dan percaya atas profesionalitas penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan. Tidak mungkinlah bisa dipesan oleh orang yang memiliki rencana politik praktis dalam suksesi nasional," ujar Tatan yakin.
Dalam kesempatan itu, Tatan juga menegaskan bahwa kepengurusan Kadin Jabar di bawah kepemimpinannya sah dan legal berdasarkan hasil Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jabar di Cirebon, 2019 lalu. Menurut Tatan, seluruh pengurus Kadin di Jabar solid mengawal proses hukum terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan kubu Cucu Sutara.
"Justru mereka lah (kubu Cucu Sutara) yang belum sah karena proses mekanisme dan produk mereka sedang ditangguhkan, sedang diuji di pengadilan melalui perbuatan melawan hukum organisasi," tandas Tatan.
"Wallahualam ya, walaupun banyak yang menyampaikan ke saya dari mana-mana bahwa ini adalah pesanan, namun saya punya keyakinan dan percaya atas profesionalitas penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan. Tidak mungkinlah bisa dipesan oleh orang yang memiliki rencana politik praktis dalam suksesi nasional," ujar Tatan yakin.
Dalam kesempatan itu, Tatan juga menegaskan bahwa kepengurusan Kadin Jabar di bawah kepemimpinannya sah dan legal berdasarkan hasil Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jabar di Cirebon, 2019 lalu. Menurut Tatan, seluruh pengurus Kadin di Jabar solid mengawal proses hukum terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan kubu Cucu Sutara.
"Justru mereka lah (kubu Cucu Sutara) yang belum sah karena proses mekanisme dan produk mereka sedang ditangguhkan, sedang diuji di pengadilan melalui perbuatan melawan hukum organisasi," tandas Tatan.
(shf)
tulis komentar anda