Masuk Zona Hijau Covid-19, Parepare dan Pinrang Perketat Penggunaan Masker
Kamis, 03 Juni 2021 - 17:41 WIB
Peraturan Bupati terkait prokes yang diterbitkan tahun lalu, kata Dewi hingga kini belum dicabut, sehingga masih secara efektif diterapkan untuk masyarakat. Salah satu poin yang digarisbawahi, jelasnya, menjadikan penggunaan masker sebagai kebiasaan.
"Tahun lalu sempat diberlakukan sanksi denda Rp50 ribu bagi yang kedapatan tidak memakai masker. Namun sanksi denda tersebut dihilangkan karena belum ada regulasi akan dikemanakan dans denda tersebut. Sanksi diganti pembinaan fisik seperti push-up," ujarnya.
Hal yang sama juga diterapkan di Parepare. Kepala Dinas Satpol PP Parepare, Muh Ansar Makkarai mengatakan, kendati sanksi denda mulai dihilangkan dan lebih dititik beratkan pada pembinan jika ditemukan warga melanggar prokes. Razia masker pun, kata dia, secara rutin tetap dilakukan tiga kali seminggu, yang secara bergilir menyisir seluruh wilayah kecamatan di Parepare.
Secara umum, kata Ansar, tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat Parepare terhadap pentingmya menggunakan masker saat berada di luar ruman, terbilang cukup tinggj. Hal inilah, kata dia, yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan sanksi denda tidak diefektifkan.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Pinrang Mulai Sasar Kalangan Lansia
"Tahun lalu sempat diberlakukan sanksi denda Rp50 ribu bagi yang kedapatan tidak memakai masker. Namun sanksi denda tersebut dihilangkan karena belum ada regulasi akan dikemanakan dans denda tersebut. Sanksi diganti pembinaan fisik seperti push-up," ujarnya.
Hal yang sama juga diterapkan di Parepare. Kepala Dinas Satpol PP Parepare, Muh Ansar Makkarai mengatakan, kendati sanksi denda mulai dihilangkan dan lebih dititik beratkan pada pembinan jika ditemukan warga melanggar prokes. Razia masker pun, kata dia, secara rutin tetap dilakukan tiga kali seminggu, yang secara bergilir menyisir seluruh wilayah kecamatan di Parepare.
Secara umum, kata Ansar, tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat Parepare terhadap pentingmya menggunakan masker saat berada di luar ruman, terbilang cukup tinggj. Hal inilah, kata dia, yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan sanksi denda tidak diefektifkan.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Pinrang Mulai Sasar Kalangan Lansia
Lihat Juga :