Masuk Zona Hijau Covid-19, Parepare dan Pinrang Perketat Penggunaan Masker
Kamis, 03 Juni 2021 - 17:41 WIB
PAREPARE - Meski telah ditetapkan sebagai wilayah zona hijau dari kasus aktif penyebaran virus Covid-19, Kota Parepare dan Kabupaten Pinrang tetap memperketat disiplin protokol kesehatan (prokes), utamanya penggunaan masker bagi warga saat beraktivitas di luar rumah.
Kepala Dinas Kesehatan Pinrang, Dyah Puspita Dewi mengatakan, berada di zona hijau tidak serta merta membuat lengah agar predikat tersebut dapat terus dipertahankan sebagai upaya melawan pandemi yang terjadi sejak tahun lalu.
"Imbauan agar tak longgar dalam mematuhi prokes , hingga kini terus kita lakukan. Utamanya penggunaan masker saat berada di tempat-tempat umum. Dan itu secara masif dilakukan hingga ke tingkat desa," paparnya.
Peraturan Bupati terkait prokes yang diterbitkan tahun lalu, kata Dewi hingga kini belum dicabut, sehingga masih secara efektif diterapkan untuk masyarakat. Salah satu poin yang digarisbawahi, jelasnya, menjadikan penggunaan masker sebagai kebiasaan.
"Tahun lalu sempat diberlakukan sanksi denda Rp50 ribu bagi yang kedapatan tidak memakai masker. Namun sanksi denda tersebut dihilangkan karena belum ada regulasi akan dikemanakan dans denda tersebut. Sanksi diganti pembinaan fisik seperti push-up," ujarnya.
Hal yang sama juga diterapkan di Parepare. Kepala Dinas Satpol PP Parepare, Muh Ansar Makkarai mengatakan, kendati sanksi denda mulai dihilangkan dan lebih dititik beratkan pada pembinan jika ditemukan warga melanggar prokes. Razia masker pun, kata dia, secara rutin tetap dilakukan tiga kali seminggu, yang secara bergilir menyisir seluruh wilayah kecamatan di Parepare.
Secara umum, kata Ansar, tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat Parepare terhadap pentingmya menggunakan masker saat berada di luar ruman, terbilang cukup tinggj. Hal inilah, kata dia, yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan sanksi denda tidak diefektifkan.
"Setiap menggelar giat ke lapangan bersama tim gabungan, masker menjadi salah satu bawaan yang selalu kita sertakan. Tujuannya, untuk mengantisipasi jika ada warga tidak menggunakan masker ketika razia berlangsung. Tentunya tetap ada langkah tegas. Lebih tiga kali melakukan pelanggaran yang sama, pasti ada sanksi yang kita berikan," paparnya.
Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan , tambah Ansar, secara efektif diberlakukan sejak bulan September tahun 2020 lalu. Dalam perwali prokes diantaranya ditetapkan sanksi terhadap warga, rumah makan, cafe, dan perhotelan yang tidak memberlakukan protokol kesehatan, sanksinya Rp50 ribu.
"Sanksi denda tahun lalu yang menjaring hingga ratusan orang, cukup memberi efek jera bagi warga sehingga memakai masker menjadi pola keseharian hingga saat ini. Kita berharap, masyarakat tetap menanamkan kesadaran pentingnya disiplin prokes," tandasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Pinrang, Dyah Puspita Dewi mengatakan, berada di zona hijau tidak serta merta membuat lengah agar predikat tersebut dapat terus dipertahankan sebagai upaya melawan pandemi yang terjadi sejak tahun lalu.
"Imbauan agar tak longgar dalam mematuhi prokes , hingga kini terus kita lakukan. Utamanya penggunaan masker saat berada di tempat-tempat umum. Dan itu secara masif dilakukan hingga ke tingkat desa," paparnya.
Peraturan Bupati terkait prokes yang diterbitkan tahun lalu, kata Dewi hingga kini belum dicabut, sehingga masih secara efektif diterapkan untuk masyarakat. Salah satu poin yang digarisbawahi, jelasnya, menjadikan penggunaan masker sebagai kebiasaan.
"Tahun lalu sempat diberlakukan sanksi denda Rp50 ribu bagi yang kedapatan tidak memakai masker. Namun sanksi denda tersebut dihilangkan karena belum ada regulasi akan dikemanakan dans denda tersebut. Sanksi diganti pembinaan fisik seperti push-up," ujarnya.
Hal yang sama juga diterapkan di Parepare. Kepala Dinas Satpol PP Parepare, Muh Ansar Makkarai mengatakan, kendati sanksi denda mulai dihilangkan dan lebih dititik beratkan pada pembinan jika ditemukan warga melanggar prokes. Razia masker pun, kata dia, secara rutin tetap dilakukan tiga kali seminggu, yang secara bergilir menyisir seluruh wilayah kecamatan di Parepare.
Secara umum, kata Ansar, tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat Parepare terhadap pentingmya menggunakan masker saat berada di luar ruman, terbilang cukup tinggj. Hal inilah, kata dia, yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan sanksi denda tidak diefektifkan.
"Setiap menggelar giat ke lapangan bersama tim gabungan, masker menjadi salah satu bawaan yang selalu kita sertakan. Tujuannya, untuk mengantisipasi jika ada warga tidak menggunakan masker ketika razia berlangsung. Tentunya tetap ada langkah tegas. Lebih tiga kali melakukan pelanggaran yang sama, pasti ada sanksi yang kita berikan," paparnya.
Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan , tambah Ansar, secara efektif diberlakukan sejak bulan September tahun 2020 lalu. Dalam perwali prokes diantaranya ditetapkan sanksi terhadap warga, rumah makan, cafe, dan perhotelan yang tidak memberlakukan protokol kesehatan, sanksinya Rp50 ribu.
"Sanksi denda tahun lalu yang menjaring hingga ratusan orang, cukup memberi efek jera bagi warga sehingga memakai masker menjadi pola keseharian hingga saat ini. Kita berharap, masyarakat tetap menanamkan kesadaran pentingnya disiplin prokes," tandasnya.
(agn)
tulis komentar anda