Sidang Perdana Kasus Dermaga, Wakil Wali Kota Bima Ajukan Eksepsi Dakwaan JPU
Kamis, 03 Juni 2021 - 13:11 WIB
Dengan adanya pergeseran dakwaan yang semakin kabur, Imran berpendapat jika kasus ini hanya bersifat pelanggaran administrasi. Hal ini disebabkan, bahwa terdakwah telah mengantongi semua izin yang ada yakni dari izin lingkungan, izin usaha dan izin membangun dermaga.
"Tiga izin tersebut bersifat on proses. Untuk itu semua izin akan kami ajukan pada persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Bima pada Rabu pekan depan. Dan ini bukan pelanggaran pidana namun lebih pada bersifat pelanggaran administrasi,"jelasnya.
Setelah melewati praperadilan, lanjut Imran, dimana awalnya hanya pasal izin lingkungan, lalu ditengah jalan bergeser pada pasal dampak lingkungan dan sekarang ditambah lagi terkait pasal izin usaha. Ia menilai, dengan adanya pergeseran pasal justeru akan membuat kasus ini kabur dan berpotensi tak memiliki nilai pelanggaran hukum.
"Dengan adanya pergeseran pasal, kami selaku kuasa hukum tetap keberatan. Dan tentu keberatan tersebut akan kami tuangkan dalam persidangan bersama ahli hukum administrasi. Apakah ini merupakan pelanggaran administrasi atau tidak. Makanya kita buktikan di Pengadilan. Logikanya, kalaupun memang ada dampak seharusnya semua izin itu tidak boleh keluar,"tegas Imran.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Bima, Y Erstanto menjelaskan, bahwa terdakwah Feri Sofiyan dihadapkan di Pengadilan atas sangkaan melakukan tindak pidana dengan melanggar undang-undang lingkungan hidup. Sepintas dalam surat dakwaan, Wakil Wali Kota Bima telah membangun dermaga diatas tanah milik negara tanpa mengantongi semua izin di Kawasan perairan laut Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
"Didalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan undang undang lingkungan hidup, baik didalamnya terkait izin lingkungan maupun dampak kerusakannya. Akan tetapi, baru kami bersikap dengan sebuah keputusan setelah ada eksepsi dari terdakwah melalui penasehat hukumnya. Apakah dakwaan ini bisa diterapkan kepada terdakwah atau tidak, jelas nanti kita pun akan mendengar keterangan saksi-saksi pada persidangan berikutnya,"kata Erstanto yang juga salah satu hakim dalam sidang perkara itu.
Diakuinya, sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu pekan depan yakni sidang pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan surat yang dibacakan oleh Jaksa Penuntu Umum. "Eksepsi itu memang diberikan pada terdakwah karena ia didampingi oleh kuasa hukumnya,"pungkasnya.
"Tiga izin tersebut bersifat on proses. Untuk itu semua izin akan kami ajukan pada persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Bima pada Rabu pekan depan. Dan ini bukan pelanggaran pidana namun lebih pada bersifat pelanggaran administrasi,"jelasnya.
Setelah melewati praperadilan, lanjut Imran, dimana awalnya hanya pasal izin lingkungan, lalu ditengah jalan bergeser pada pasal dampak lingkungan dan sekarang ditambah lagi terkait pasal izin usaha. Ia menilai, dengan adanya pergeseran pasal justeru akan membuat kasus ini kabur dan berpotensi tak memiliki nilai pelanggaran hukum.
"Dengan adanya pergeseran pasal, kami selaku kuasa hukum tetap keberatan. Dan tentu keberatan tersebut akan kami tuangkan dalam persidangan bersama ahli hukum administrasi. Apakah ini merupakan pelanggaran administrasi atau tidak. Makanya kita buktikan di Pengadilan. Logikanya, kalaupun memang ada dampak seharusnya semua izin itu tidak boleh keluar,"tegas Imran.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Bima, Y Erstanto menjelaskan, bahwa terdakwah Feri Sofiyan dihadapkan di Pengadilan atas sangkaan melakukan tindak pidana dengan melanggar undang-undang lingkungan hidup. Sepintas dalam surat dakwaan, Wakil Wali Kota Bima telah membangun dermaga diatas tanah milik negara tanpa mengantongi semua izin di Kawasan perairan laut Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
"Didalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan undang undang lingkungan hidup, baik didalamnya terkait izin lingkungan maupun dampak kerusakannya. Akan tetapi, baru kami bersikap dengan sebuah keputusan setelah ada eksepsi dari terdakwah melalui penasehat hukumnya. Apakah dakwaan ini bisa diterapkan kepada terdakwah atau tidak, jelas nanti kita pun akan mendengar keterangan saksi-saksi pada persidangan berikutnya,"kata Erstanto yang juga salah satu hakim dalam sidang perkara itu.
Diakuinya, sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu pekan depan yakni sidang pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan surat yang dibacakan oleh Jaksa Penuntu Umum. "Eksepsi itu memang diberikan pada terdakwah karena ia didampingi oleh kuasa hukumnya,"pungkasnya.
(msd)
tulis komentar anda