Ada Temuan Piutang Rp2,8 M, Perda Retribusi Sampah Dikaji Ulang
Rabu, 02 Juni 2021 - 09:18 WIB
"Kami akan usahakan kelas menengah ke bawah itu tidak usah dipungut iuran sampahnya. Ini namanya subsidi tempat-tempat yang cukup berpotensi yang menghasilkan volume sampah cukup besar, ini yang harus dihitung baik-baik untuk penetapan SKRD," papar William.
Kepala Inspektorat Makassar, Zaenal Ibrahim tidak menampik adanya temuan BPK atas piutang retribusi sampah senilai Rp2,8 miliar. Kata dia, temua itu terjadi lantaran sistem pendataan di kecamatan dinilai tidak cukup baik.
Kondisi ini, kata Zaenal, tentu akan menyulitkan Pemkot Makassar dalam melakukan penagihan. Padahal, jumlah piutang yang belum tertagih di masyarakat jumlahnya cukup besar.
"Sebenarnya dibeberapa kecamatan itu sudah ada pencatatan cukup baik karena by name by adress. Cuma yang dipermasalahkan BPK beberapa kecamatan lain tidak. Pernyatanyaannya, dimana kita mau tagih," keluh dia.
Kepala Inspektorat Makassar, Zaenal Ibrahim tidak menampik adanya temuan BPK atas piutang retribusi sampah senilai Rp2,8 miliar. Kata dia, temua itu terjadi lantaran sistem pendataan di kecamatan dinilai tidak cukup baik.
Kondisi ini, kata Zaenal, tentu akan menyulitkan Pemkot Makassar dalam melakukan penagihan. Padahal, jumlah piutang yang belum tertagih di masyarakat jumlahnya cukup besar.
"Sebenarnya dibeberapa kecamatan itu sudah ada pencatatan cukup baik karena by name by adress. Cuma yang dipermasalahkan BPK beberapa kecamatan lain tidak. Pernyatanyaannya, dimana kita mau tagih," keluh dia.
Baca Juga
(agn)
tulis komentar anda