Ada Temuan Piutang Rp2,8 M, Perda Retribusi Sampah Dikaji Ulang

Rabu, 02 Juni 2021 - 09:18 WIB
Sistem administrasi penarikan retribusi sampah di Kota Makassar belum tertata dengan baik. Hal itu dibuktikan dengan adanya temuan piutang retribusi sampah Rp2,8 miliar. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Sistem administrasi penarikan retribusi sampah di Kota Makassar belum tertata dengan baik. Hal itu dibuktikan dengan adanya temuan piutang retribusi sampah Rp2,8 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Tahun Anggaran 2020.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar , William Laurin menyampaikan regulasi yang mengatur tentang penarikan retribusi sampah di masyarakat sudah seharusnya direvisi. Alasannya, Perda 11/2011 yang menjadi dasar penarikan retribusi dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.



"Jadi, banyak hal yang perlu direvisi disitu (Perda 11/2011), mulai dari sisi teknis pelaksanaan penarikan retribusi, penghitungan, kemudian sasaran-sasaran mana yang lebih berpotensi. Ini inisiatif kita, jadi sementara pembenahan," kata William, kepada SINDOnews, Selasa (1/6/2021).

Baca Juga: Potensi Retribusi Sampah Makassar Rp86 Milliar Per Tahun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!