Anak di Kalteng Polisikan Ayah Kandung, Diduga Hilangkan Asal Usul Keluarga
Senin, 31 Mei 2021 - 19:30 WIB
Baca Juga
Dia mengaku memang saat ini ibunya sudah cerai resmi dengan ayahnya dengan bukti surat cerai pada tahun 2013 yang diterbitkan Pengadilan Agama Palangka Raya, Kalteng. “Atasdasar bukti bukti yang saya pegang inilah saya bertekad untuk melaporkan secara pidana ayah saya ke Polres Kobar karena telah menghilangkan asal usul kami,” ujar Aat.
Aat sempat mendatangi Polres Kotawaringin Barat pada 22 Maret 2021 guna melakukan pengaduan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) setempat atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Hal ini tekait dengan temuannya berupa salinan buku nikah milik ayah kandungnya, Deddy Supratman dengan Siti Rahmah. Dalam proses pengaduannya, perkara yang diajukan Azhari ditangani oleh Unit Resum V Harda Satreskrim Polres Kobar. “Hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Arut Selatan, Sueb mengatakan, sesuai catatan di KUA Arut Selatan memang benar ada pernikahanantara Deddy Supratman (62) dengan Siti Rahmah (46) tertanggal 30 Desember 2001 di Pangkalan Bun dengan status tertulis Jejaka bernomor register 781/45/XII/2001. Namun menurutnya pada 2001 nomor register terakhir adalah 786 bukan 780.
“Ya benar memang ada tercatat di sini di tahun 2001. Bahkan ada satu orang yang bekerja di KUA Arsel mengetahui pernikahan itu. Dia satu satunya yang masih bertugas di sini. Pada 2001 No register pernihakan yang tercatat di sini mulai 750-786. Kalau Deddy dan Siti bernomor register 781,” ujar Sueb sambil memperlihatkan bundel berkas pernikahan sepanjang tahun 2001 tersebut.
Baca juga: Asyik Pacaran, Pasangan Muda-mudi Tergulung Ganasnya Ombak Pantai Selatan Gunungkidul
tulis komentar anda