Pemkab Luwu Diminta Bayar Ganti Rugi Pengelolaan Pasar Padang Sappa
Sabtu, 29 Mei 2021 - 07:30 WIB
Setelah mediasi BPKP tidak ditindak lanjuti Pemkab Luwu , akhirnya pihak PT MEU mengambil langka hukum. Dua pejabat di Luwu saat itu ditetapkan tersangka oleh Dirkrimsus Polda Sulsel saat itu.
"Setelah itu, Pemkab Luwu kembali berjanji akan menyelesaikan ganti rugi ke kami. Namun hingga tahun 2021, di mana Basmin Mattayang kembali menjabat sebagai Bupati Luwu, lagi-lagi Pemkab Luwu hanya memberikan janji ke pihak PT MEI," katanya.
"Saya deadline sampai bulan Juni tahun ini, jika tidak selesai, kami akan pidanakan. Selama ini Pemkab Luwu menarik retribusi di Pasar Padang Sappa tanpa izin kami," katanya.
Gaffar Baharuddin, mengaku telah menemui Bupati Luwu, Basmin Mattayang dan diarahkan ketemu Kadis Perdagangan. Sayangnya kedua pertemuan tersebut tidak memberikan hasil yang diinginkan pihak perusahaan.
"Kadis perdagangan kaget dan mengaku baru tahu, tetapi nyatanya setelah pertemuan saya dengan Pak Basmin dan Kadis Perdagangan, tetap dilakukan penarikan retribusi," lanjut Gaffar.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu , Husain, yang dikonfirmasi secara terpisah mempersilahkan pihak PT MEU menempuh jalur hukum.
"Kita sudah ketemu, memang dia (Gaffar Baharuddin) minta ganti rugi, di mana kami mau ambil dana, daerah tidak mampu karena refocusing. Kalau dia keberatan silahkan lewat jalur hukum saja," ujar Husain.
Dijelaskan Kadis Perdagangan, pihaknya tidak serta merta mau membayar ganti rugi karena harus konfirmasi ke Bupati Luwu , ganti rugi dalam hal apa yang akan dibayarkan.
Terkait penarikan retribusi kios atau los dan lahan milik PT MEU, Kadis Perdagangan memastikan tidak ada aktivitas tersebut. "Tidak ada aktivitas penarikan retribusi atau semacamnya, tidak pernah kami menagih sewa atau retribusi kios dan lods yang dia bangun," tegasnya.
"Setelah itu, Pemkab Luwu kembali berjanji akan menyelesaikan ganti rugi ke kami. Namun hingga tahun 2021, di mana Basmin Mattayang kembali menjabat sebagai Bupati Luwu, lagi-lagi Pemkab Luwu hanya memberikan janji ke pihak PT MEI," katanya.
"Saya deadline sampai bulan Juni tahun ini, jika tidak selesai, kami akan pidanakan. Selama ini Pemkab Luwu menarik retribusi di Pasar Padang Sappa tanpa izin kami," katanya.
Gaffar Baharuddin, mengaku telah menemui Bupati Luwu, Basmin Mattayang dan diarahkan ketemu Kadis Perdagangan. Sayangnya kedua pertemuan tersebut tidak memberikan hasil yang diinginkan pihak perusahaan.
"Kadis perdagangan kaget dan mengaku baru tahu, tetapi nyatanya setelah pertemuan saya dengan Pak Basmin dan Kadis Perdagangan, tetap dilakukan penarikan retribusi," lanjut Gaffar.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu , Husain, yang dikonfirmasi secara terpisah mempersilahkan pihak PT MEU menempuh jalur hukum.
"Kita sudah ketemu, memang dia (Gaffar Baharuddin) minta ganti rugi, di mana kami mau ambil dana, daerah tidak mampu karena refocusing. Kalau dia keberatan silahkan lewat jalur hukum saja," ujar Husain.
Dijelaskan Kadis Perdagangan, pihaknya tidak serta merta mau membayar ganti rugi karena harus konfirmasi ke Bupati Luwu , ganti rugi dalam hal apa yang akan dibayarkan.
Terkait penarikan retribusi kios atau los dan lahan milik PT MEU, Kadis Perdagangan memastikan tidak ada aktivitas tersebut. "Tidak ada aktivitas penarikan retribusi atau semacamnya, tidak pernah kami menagih sewa atau retribusi kios dan lods yang dia bangun," tegasnya.
tulis komentar anda