Pemkab Luwu Diminta Bayar Ganti Rugi Pengelolaan Pasar Padang Sappa

Sabtu, 29 Mei 2021 - 07:30 WIB
Pemkab Luwu diminta untuk membayar ganti rugi pengelolaan pasar Padang Sappa yang dibangu pihak swasta. Foto: Ilustrasi
LUWU - Pemerintah Kabupaten Luwu diultimatum untuk memberikan ganti rugi terkait pengelolaan Pasar Padang Sappa yang dikuasai serta 270 kios yang telah dibangun PT Multi Engka Utama (MEU) pada tahun 2005 silam.

Direktur PT PT Multi Engka Utama (MEU), Gaffar Baharuddin, menjelaskan, pihaknya memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) selama 25 tahun terhitung sejak 2004 hingga tahun 2029 mendatang.





Namun selama ini, kata dia, Pasar Padang Sappa dikelola oleh Pemkab Luwu tanpa memberikan keuntungan kepada pemegang HGB, sehingga pihak PT MEU mendesak Pemkab Luwu menghentikan aktivitas penarikan retribusi di Pasar Padang Sappa dan sewa los di atas lahan seluas 2,4 hektare dan segera membayar ganti rugi kepada mereka.

"Kami sudah cukup bersabar selama ini. Kami hanya mendapat janji akan menyelesaikan persoalan ini dan membayar ganti rugi ke kami," katanya.

Menurut Gaffar Baharuddin persoalan ini sempat ditengahi oleh BPKP di masa pemerintahan Andi Mudzakkar sebagai Bupati Luwu , dan Pemkab Luwu membayar ganti rugi ke PT Multi Engka Utama.

"Bahkan BPKP sudah memberikan konsep MoU-nya, tapi sampai saat ini MoU itu tidak ada," katanya.

Sebelumnya sempat ada kesempatan antara Pemkab Luwu dan PT MEU nilai ganti rugi sebesar Rp9,5 Miliar. Namun PT MEU menyarankan agar perhitungan nilai dilakukan oleh BPKP atau pihak konsultan.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content