Pemkab Luwu Diminta Bayar Ganti Rugi Pengelolaan Pasar Padang Sappa
loading...
A
A
A
LUWU - Pemerintah Kabupaten Luwu diultimatum untuk memberikan ganti rugi terkait pengelolaan Pasar Padang Sappa yang dikuasai serta 270 kios yang telah dibangun PT Multi Engka Utama (MEU) pada tahun 2005 silam.
Direktur PT PT Multi Engka Utama (MEU), Gaffar Baharuddin, menjelaskan, pihaknya memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) selama 25 tahun terhitung sejak 2004 hingga tahun 2029 mendatang.
Namun selama ini, kata dia, Pasar Padang Sappa dikelola oleh Pemkab Luwu tanpa memberikan keuntungan kepada pemegang HGB, sehingga pihak PT MEU mendesak Pemkab Luwu menghentikan aktivitas penarikan retribusi di Pasar Padang Sappa dan sewa los di atas lahan seluas 2,4 hektare dan segera membayar ganti rugi kepada mereka.
"Kami sudah cukup bersabar selama ini. Kami hanya mendapat janji akan menyelesaikan persoalan ini dan membayar ganti rugi ke kami," katanya.
Menurut Gaffar Baharuddin persoalan ini sempat ditengahi oleh BPKP di masa pemerintahan Andi Mudzakkar sebagai Bupati Luwu , dan Pemkab Luwu membayar ganti rugi ke PT Multi Engka Utama.
"Bahkan BPKP sudah memberikan konsep MoU-nya, tapi sampai saat ini MoU itu tidak ada," katanya.
Sebelumnya sempat ada kesempatan antara Pemkab Luwu dan PT MEU nilai ganti rugi sebesar Rp9,5 Miliar. Namun PT MEU menyarankan agar perhitungan nilai dilakukan oleh BPKP atau pihak konsultan.
Setelah mediasi BPKP tidak ditindak lanjuti Pemkab Luwu , akhirnya pihak PT MEU mengambil langka hukum. Dua pejabat di Luwu saat itu ditetapkan tersangka oleh Dirkrimsus Polda Sulsel saat itu.
"Setelah itu, Pemkab Luwu kembali berjanji akan menyelesaikan ganti rugi ke kami. Namun hingga tahun 2021, di mana Basmin Mattayang kembali menjabat sebagai Bupati Luwu, lagi-lagi Pemkab Luwu hanya memberikan janji ke pihak PT MEI," katanya.
"Saya deadline sampai bulan Juni tahun ini, jika tidak selesai, kami akan pidanakan. Selama ini Pemkab Luwu menarik retribusi di Pasar Padang Sappa tanpa izin kami," katanya.
Gaffar Baharuddin, mengaku telah menemui Bupati Luwu, Basmin Mattayang dan diarahkan ketemu Kadis Perdagangan. Sayangnya kedua pertemuan tersebut tidak memberikan hasil yang diinginkan pihak perusahaan.
"Kadis perdagangan kaget dan mengaku baru tahu, tetapi nyatanya setelah pertemuan saya dengan Pak Basmin dan Kadis Perdagangan, tetap dilakukan penarikan retribusi," lanjut Gaffar.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu , Husain, yang dikonfirmasi secara terpisah mempersilahkan pihak PT MEU menempuh jalur hukum.
"Kita sudah ketemu, memang dia (Gaffar Baharuddin) minta ganti rugi, di mana kami mau ambil dana, daerah tidak mampu karena refocusing. Kalau dia keberatan silahkan lewat jalur hukum saja," ujar Husain.
Dijelaskan Kadis Perdagangan, pihaknya tidak serta merta mau membayar ganti rugi karena harus konfirmasi ke Bupati Luwu , ganti rugi dalam hal apa yang akan dibayarkan.
Terkait penarikan retribusi kios atau los dan lahan milik PT MEU, Kadis Perdagangan memastikan tidak ada aktivitas tersebut. "Tidak ada aktivitas penarikan retribusi atau semacamnya, tidak pernah kami menagih sewa atau retribusi kios dan lods yang dia bangun," tegasnya.
Diakui Husain, memang ada penarikan disetiap aktivitas Pasar Padang Sappa namun tidak dalam lokasi PT MEU. "Yang kita tarik di sana pelataran di luar lokasi bangunan dan di luar lahannya," kuncinya.
Direktur PT PT Multi Engka Utama (MEU), Gaffar Baharuddin, menjelaskan, pihaknya memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) selama 25 tahun terhitung sejak 2004 hingga tahun 2029 mendatang.
Namun selama ini, kata dia, Pasar Padang Sappa dikelola oleh Pemkab Luwu tanpa memberikan keuntungan kepada pemegang HGB, sehingga pihak PT MEU mendesak Pemkab Luwu menghentikan aktivitas penarikan retribusi di Pasar Padang Sappa dan sewa los di atas lahan seluas 2,4 hektare dan segera membayar ganti rugi kepada mereka.
"Kami sudah cukup bersabar selama ini. Kami hanya mendapat janji akan menyelesaikan persoalan ini dan membayar ganti rugi ke kami," katanya.
Menurut Gaffar Baharuddin persoalan ini sempat ditengahi oleh BPKP di masa pemerintahan Andi Mudzakkar sebagai Bupati Luwu , dan Pemkab Luwu membayar ganti rugi ke PT Multi Engka Utama.
"Bahkan BPKP sudah memberikan konsep MoU-nya, tapi sampai saat ini MoU itu tidak ada," katanya.
Sebelumnya sempat ada kesempatan antara Pemkab Luwu dan PT MEU nilai ganti rugi sebesar Rp9,5 Miliar. Namun PT MEU menyarankan agar perhitungan nilai dilakukan oleh BPKP atau pihak konsultan.
Setelah mediasi BPKP tidak ditindak lanjuti Pemkab Luwu , akhirnya pihak PT MEU mengambil langka hukum. Dua pejabat di Luwu saat itu ditetapkan tersangka oleh Dirkrimsus Polda Sulsel saat itu.
"Setelah itu, Pemkab Luwu kembali berjanji akan menyelesaikan ganti rugi ke kami. Namun hingga tahun 2021, di mana Basmin Mattayang kembali menjabat sebagai Bupati Luwu, lagi-lagi Pemkab Luwu hanya memberikan janji ke pihak PT MEI," katanya.
"Saya deadline sampai bulan Juni tahun ini, jika tidak selesai, kami akan pidanakan. Selama ini Pemkab Luwu menarik retribusi di Pasar Padang Sappa tanpa izin kami," katanya.
Gaffar Baharuddin, mengaku telah menemui Bupati Luwu, Basmin Mattayang dan diarahkan ketemu Kadis Perdagangan. Sayangnya kedua pertemuan tersebut tidak memberikan hasil yang diinginkan pihak perusahaan.
"Kadis perdagangan kaget dan mengaku baru tahu, tetapi nyatanya setelah pertemuan saya dengan Pak Basmin dan Kadis Perdagangan, tetap dilakukan penarikan retribusi," lanjut Gaffar.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu , Husain, yang dikonfirmasi secara terpisah mempersilahkan pihak PT MEU menempuh jalur hukum.
"Kita sudah ketemu, memang dia (Gaffar Baharuddin) minta ganti rugi, di mana kami mau ambil dana, daerah tidak mampu karena refocusing. Kalau dia keberatan silahkan lewat jalur hukum saja," ujar Husain.
Dijelaskan Kadis Perdagangan, pihaknya tidak serta merta mau membayar ganti rugi karena harus konfirmasi ke Bupati Luwu , ganti rugi dalam hal apa yang akan dibayarkan.
Terkait penarikan retribusi kios atau los dan lahan milik PT MEU, Kadis Perdagangan memastikan tidak ada aktivitas tersebut. "Tidak ada aktivitas penarikan retribusi atau semacamnya, tidak pernah kami menagih sewa atau retribusi kios dan lods yang dia bangun," tegasnya.
Diakui Husain, memang ada penarikan disetiap aktivitas Pasar Padang Sappa namun tidak dalam lokasi PT MEU. "Yang kita tarik di sana pelataran di luar lokasi bangunan dan di luar lahannya," kuncinya.
(agn)