2 Warga Pamekasan Selundupkan Sabu Dalam Termos, Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
Kamis, 20 Mei 2021 - 14:43 WIB
MK (41) dan SR (42) ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, saat mencoba menyelundupkan sabu. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil menggalkan upaya penyelundupan sabu yang dilakukan oleh dua warga Barat Dajah, Desa Kapong, Kabupaten Pamekasan, berinisial MK (41) dan SR (42).
Baca juga: Bekuk 2 Kurir Narkoba, Petugas BNNP Jatim Sita 4 Kg Sabu
Penangkapan ini berawal saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menerima informasi dari petugas Bea Cukai, bahwa ada pengiriman paket melalui ekspedisi berupa satu buah kardus yang mencurigakan .
Petugas lantas melakukan penyelidikan, dengan cara control delivery terhadap barang paketan tersebut sampai ke tujuan. Rupanya, penerima barang paketan tersebut adalah MK dan SR.
Baca juga: Terbukti Jadi Dalang Aksi Brutal Tolak UU Omnibuslaw, Ketua KAMI Medan Dipenjara 1 Tahun
Baca juga: Bekuk 2 Kurir Narkoba, Petugas BNNP Jatim Sita 4 Kg Sabu
Penangkapan ini berawal saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menerima informasi dari petugas Bea Cukai, bahwa ada pengiriman paket melalui ekspedisi berupa satu buah kardus yang mencurigakan .
Petugas lantas melakukan penyelidikan, dengan cara control delivery terhadap barang paketan tersebut sampai ke tujuan. Rupanya, penerima barang paketan tersebut adalah MK dan SR.
Baca juga: Terbukti Jadi Dalang Aksi Brutal Tolak UU Omnibuslaw, Ketua KAMI Medan Dipenjara 1 Tahun