KASN Bakal Awasi Pelaksanaan Job Fit Pemkot Makassar

Senin, 17 Mei 2021 - 10:54 WIB
Pada pasal tersebut, mutasi yang dimaksud yakni sesuai standar kompetensi jabatan, dan telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Pengisian JPT yang dimaksud dalam Pasal 132 Ayat 1 dilakukan dengan berkoordinasi dengan KASN.

"Apabila dikemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaika kepada KASN tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini akan kami tinjau kembali," papar dia.

Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Makassar , Mohammad Ramdhan Pomanto menyampaikan pelaksanaan job fit merupakan awal dari rencana resetting yang akan dilakukan pasangan Danny-Fatma. Dari hasil job fit, kata Danny, bukan tidak mungkin ada pejabat eselon II yang akan dinonjobkan. Itu bergantung kinerja mereka.

"Nanti dari job fit itu akan menghasilkan pejabat yang masih bisa dipertahankan dan pejabat yang tidak bisa dipertahankan. Jadi ada potensi nonjob," tegas Danny.

Apalagi kata dia, Danny-Fatma telah menetapkan tiga kriteria dalam menentukan pejabat. Diantaranya, bebas indikasi korupsi, bebas narkoba, dan bebas radikalisme. Danny menyebutkan khusus kriteria bebas indikasi korupsi diukur dari beberapa hal, yakni jujur dalam melaporkan harta kekayaannya, tidak ada temuan BPK, dan tidak ada temuan Inspektorat.

"Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu kalau tidak Senin yah Selasa baru diumumkan. Kalau ada orang yang menyangkut di situ, maka saya langsung non jobkan karena dia tidak memenuhi syarat," papar dia.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content