Anggota DPRD Makassar Rezki Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Jum'at, 07 Mei 2021 - 20:24 WIB
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar , Rezki menekankan pentingnya pemberian bantuan hukum, utamanya bagi masyarakat kurang mampu. Ini ia sampaikan dalam sosialisasi Perda (Sosper) No 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel WThree, Jumat (7/5).
Ratusan warga dari berbagai kalangan di Dapil I meliputi Kecamatan Makassar, Rappocini dan Ujung Pandang hadir dalam sosialisasi tersebut. Mereka dibina dan diberikan pemahaman tentang pentingnnya bantuan hukum.
Baca Juga: Demokrat
Dia mengatakan, kehadiran perda tersebut menjadi ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan lembaga hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat juga harus memahami betul ketentuan ini.
"Lewat forum ini diharapkan masyarakat bisa lebih memahami bahwa pemerintah wajib memberikan bantuan hukum, utamanya bagi masyarakat kurang mampu," jelas dia.
Sementara itu pemateri yang juga merupakan mantan Kabag Hukum Pemkot Makassar , Umar mengakui Perda No 7 Tahun 2015 belum begitu banyak dipahami oleh masyarakat, sehingga dia mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan Rezki.
yang dialami sanaknya.
"Ini kita kesulitan, ada kasus perselingkuhan kenalan saya itu dia kesulitan mengurus perceraiannya, malah kayak dihalang-halangi," jelasnya.
Lihat Juga: LBH Gema Keadilan Diluncurkan, Hadirkan Keadilan untuk Semua dengan Semangat Hari Pahlawan
Ratusan warga dari berbagai kalangan di Dapil I meliputi Kecamatan Makassar, Rappocini dan Ujung Pandang hadir dalam sosialisasi tersebut. Mereka dibina dan diberikan pemahaman tentang pentingnnya bantuan hukum.
Baca Juga: Demokrat
Dia mengatakan, kehadiran perda tersebut menjadi ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan lembaga hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat juga harus memahami betul ketentuan ini.
"Lewat forum ini diharapkan masyarakat bisa lebih memahami bahwa pemerintah wajib memberikan bantuan hukum, utamanya bagi masyarakat kurang mampu," jelas dia.
Sementara itu pemateri yang juga merupakan mantan Kabag Hukum Pemkot Makassar , Umar mengakui Perda No 7 Tahun 2015 belum begitu banyak dipahami oleh masyarakat, sehingga dia mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan Rezki.
yang dialami sanaknya.
"Ini kita kesulitan, ada kasus perselingkuhan kenalan saya itu dia kesulitan mengurus perceraiannya, malah kayak dihalang-halangi," jelasnya.
Lihat Juga: LBH Gema Keadilan Diluncurkan, Hadirkan Keadilan untuk Semua dengan Semangat Hari Pahlawan
(luq)
tulis komentar anda