Anggota DPRD Makassar Rezki Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Jum'at, 07 Mei 2021 - 20:24 WIB
Suasana sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel W Three, Jumat (7/5). Foto: SINDOnews/Ashari Prawira Negara
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar , Rezki menekankan pentingnya pemberian bantuan hukum, utamanya bagi masyarakat kurang mampu. Ini ia sampaikan dalam sosialisasi Perda (Sosper) No 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel WThree, Jumat (7/5).

Ratusan warga dari berbagai kalangan di Dapil I meliputi Kecamatan Makassar, Rappocini dan Ujung Pandang hadir dalam sosialisasi tersebut. Mereka dibina dan diberikan pemahaman tentang pentingnnya bantuan hukum.

Baca Juga: Demokrat


Dia mengatakan, kehadiran perda tersebut menjadi ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan lembaga hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat juga harus memahami betul ketentuan ini.

"Lewat forum ini diharapkan masyarakat bisa lebih memahami bahwa pemerintah wajib memberikan bantuan hukum, utamanya bagi masyarakat kurang mampu," jelas dia.

Sementara itu pemateri yang juga merupakan mantan Kabag Hukum Pemkot Makassar , Umar mengakui Perda No 7 Tahun 2015 belum begitu banyak dipahami oleh masyarakat, sehingga dia mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan Rezki.

yang dialami sanaknya.

"Ini kita kesulitan, ada kasus perselingkuhan kenalan saya itu dia kesulitan mengurus perceraiannya, malah kayak dihalang-halangi," jelasnya.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content