LBH Padang Sebut Keluarga Belum Terima Surat Penghentian Kasus Kematian Afif Maulana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani mengungkapkan pihak keluarga belum menerima surat pemberitahuan penutupan kasus kematian Afif Maulana. Diketahui bocah 13 tahun ini tewas diduga dianiaya oleh oknum anggota Polda Sumatera Barat .
“Iya belum ada (surat penghentian kepada keluarga Afif Maulana),” kata Indira kepada wartawan, Selasa (2/7/2024). Dia menganggap keputusan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa memberitahukan kepada pihak keluarga dari korban.
Padahal masih ada sejumlah saksi dalam kasus tersebut belum dilakukan pemeriksaan. “Kami identifikasi ada sekitar 16 lagi saksi yang belum diperiksa,” ujar Indira.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memantau perkembangan terkait kasus siswa SMP di Sumatera Barat, Afif Maulana (13) yang tewas diduga dianiaya oleh anggota Polda Sumatera Barat.
Sigit menegaskan bakal menindak seluruh anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etik maupun pidana dalam kasus kematian Afif tersebut.
“Kasus proses etik menunjukkan kita tidak ada yanh ditutupi dan bila ada kasus pidana juga akan ditindaklanjuti,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Di sisi lain, dia telah mengirimkan tim dari Itwasum hingga Propam Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Selain Itwasum dan Propam Polri, Sigit menyebut, Kompolnas juga ikut dalam mengusut peristiwa tersebut.
“Sudah turun dari Mabes, tim Itwasum, Propam untuk cek penyidikan dan proses yang dilakukan. Termasuk Kompolnas juga turun untuk cek,” ujarnya.
“Iya belum ada (surat penghentian kepada keluarga Afif Maulana),” kata Indira kepada wartawan, Selasa (2/7/2024). Dia menganggap keputusan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa memberitahukan kepada pihak keluarga dari korban.
Padahal masih ada sejumlah saksi dalam kasus tersebut belum dilakukan pemeriksaan. “Kami identifikasi ada sekitar 16 lagi saksi yang belum diperiksa,” ujar Indira.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memantau perkembangan terkait kasus siswa SMP di Sumatera Barat, Afif Maulana (13) yang tewas diduga dianiaya oleh anggota Polda Sumatera Barat.
Sigit menegaskan bakal menindak seluruh anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etik maupun pidana dalam kasus kematian Afif tersebut.
“Kasus proses etik menunjukkan kita tidak ada yanh ditutupi dan bila ada kasus pidana juga akan ditindaklanjuti,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Di sisi lain, dia telah mengirimkan tim dari Itwasum hingga Propam Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Selain Itwasum dan Propam Polri, Sigit menyebut, Kompolnas juga ikut dalam mengusut peristiwa tersebut.
“Sudah turun dari Mabes, tim Itwasum, Propam untuk cek penyidikan dan proses yang dilakukan. Termasuk Kompolnas juga turun untuk cek,” ujarnya.
(wib)