Warga Wajib Memilih Kota Makassar Bertambah 11.828 Jiwa

Jum'at, 07 Mei 2021 - 14:41 WIB
Adapun jumlah total daftar pemilih tetap (DPT) pilwali Makassar 2020 adalah 901.087 pemilih. Artinya terdapat penambahan 11.828 wajib pilih. Perubahan jumlah ini karena ada pemilih meninggal, penambahan pemilih baru, dan pindah domisili (TMS).

Baca juga:Zulhas Sebut Sistem Demokrasi Indonesia Tunjukkan Karakter Culas

Endang bilang, KPU Makassar dalam melaksanakan PDPB ini membuka layanan pelaporan dan tanggapan masyarakat, baik secara online maupun secara offline. Ini dilakukan agar kegiatan pemuktahiran data pemilih bisa berjalan secara maksimal.

"Diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini. Adapun pelaporan masyarakat dalam memberikan tanggapan atau masukan terhadap data pemilih," ucapnya.

Komisioner KPU Makassar lainnya, Romy Harminto juga mengajak masyarakat untuk melakukan pelaporan kepada KPU jika ada yang berkaitkan dengan PDPB. Langkah ini juga sekaligus untuk menyukseskan perhelatan politik yang akan datang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!