DPRD Parepare Minta Pemkot Aktif Pantau Pembayaran THR Tenaga Kerja
Kamis, 06 Mei 2021 - 18:16 WIB
PAREPARE - Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare , Kaharuddin Kadir, meminta Pemerintah Kota Parepare aktif mengawasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada tenaga kerjanya.
Kaharuddin mengungkapkan, masalah yang tiap tahun dikeluhkan tenaga kerja di Parepare adalah pembayaran THR dari pemilik perusahaan.
Baca Juga: THR
Upaya proaktif pemkot utamanya Dinas Tenaga Kerja, kata Kaharuddin lagi, minimal memantau dengan turun langsung ke lokasi-lokasi yang mempekerjakan tenaga kerja .
Baca Juga: THRMenteri Ketenagakerjaan .
"Aturannya jelas, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari keagamaan," tegasnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Parepare, Abdul Latif mengatakan, mengantisipasi adanya perusahaan yang mangkir dari kewajibannya membayar THR , dibuka posko pengaduan yang dipusatkan di kantor Disnaker Parepare.
Baca juga:DPRD Parepare Konsultasi Perda RTRW di Kementerian ATR
"Posko kita buka setiap hari dan sudah ada SK Wali Kota. Surat telah selesai dan ditanda tangani oleh pimpinan daerah, karena mekanisme dan administrasinya harus jalan," jelas Latif.
Pihaknya, tambah Latif, juga telah membentuk tim dan segera bergerak turun memantau langsung ke perusahaan besar yang ada di Parepare.
Kaharuddin mengungkapkan, masalah yang tiap tahun dikeluhkan tenaga kerja di Parepare adalah pembayaran THR dari pemilik perusahaan.
Baca Juga: THR
Upaya proaktif pemkot utamanya Dinas Tenaga Kerja, kata Kaharuddin lagi, minimal memantau dengan turun langsung ke lokasi-lokasi yang mempekerjakan tenaga kerja .
Baca Juga: THRMenteri Ketenagakerjaan .
"Aturannya jelas, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari keagamaan," tegasnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Parepare, Abdul Latif mengatakan, mengantisipasi adanya perusahaan yang mangkir dari kewajibannya membayar THR , dibuka posko pengaduan yang dipusatkan di kantor Disnaker Parepare.
Baca juga:DPRD Parepare Konsultasi Perda RTRW di Kementerian ATR
"Posko kita buka setiap hari dan sudah ada SK Wali Kota. Surat telah selesai dan ditanda tangani oleh pimpinan daerah, karena mekanisme dan administrasinya harus jalan," jelas Latif.
Pihaknya, tambah Latif, juga telah membentuk tim dan segera bergerak turun memantau langsung ke perusahaan besar yang ada di Parepare.
(luq)
tulis komentar anda