Terbentur Aturan Pusat, Pegawai Non-ASNl Pemprov Jabar Gigit Jari Tak Terima THR

Selasa, 11 Mei 2021 - 12:30 WIB
loading...
Terbentur Aturan Pusat,...
ilustrasi
A A A
BANDUNG - Pupus sudah harapan para pegawai non-aparatur sipil negara ( ASN ) di lingkungan Pemprov Jawa Barat untuk menikmati tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran 2021.

Pemprov Jabar menyatakan, pemberian THR bagi pegawai non-ASN di daerah, termasuk Jabar terbentur aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Para pegawai non-ASN pun kini hanya bisa gigit jari karena THR yang dinanti-nantikan tak akan kunjung tiba.

Sekretaris Daerah Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengakui, pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan dan keluhan terkait THR dari pegawai non-ASN. Namun, kata Setiawan, pihaknya tidak bisa membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan pusat tersebut.

Baca juga: Angkat Pamor Brand Lokal, Ridwan Kamil Sukses Lelang Produk UMKM Rp53 Juta

Dia menjelaskan, pemerintah daerah menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13 sebagai rujukan dalam pemberian THR.

Dalam PP dijelaskan bahwa target penerima THR adalah ASN, P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), dan non-ASN di lembaga pemerintah non-kementrian di tingkat pusat. Selain itu, non-ASN di sekretariat DPR dan non-ASN di BLU (badan layanan umum) atau BLUD (badan layanan umum daerah).

Baca juga: 2 Travel Gelap Ditahan Aparat di Kuningan, Penumpangnya Dibolehkan Mudik

"Di daerah, kalau kita jabarkan dari PP 63 itu, non-ASN yang dapat (THR) hanya yang bekerja di lingkungan BLUD karena memang di UU-nya seperti itu. Untuk tenaga non-ASN lainnya memang tidak dapat," jelasnya di Bandung, Selasa (11/5/2021).

"Jadi, merujuk peraturan tersebut, hanya non ASN yang bekerja di BLUD seperti rumah sakit yang bisa mendapatkan hak THR dan itu aturannya dari pemerintah pusat," sambung Setiawan menegaskan.

Lebih lanjut Setiawan mengungkapkan, pihaknya sendiri sudah berusaha agar pegawai non-ASN di luar pegawai BULD juga mendapatkan THR. Bahkan, kata Setiawan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sudah membuat dua peraturan gubernur (pergub) untuk ASN dan non-ASN yang sudah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan rekomendasi dan fasilitasi.

"Mendagri hanya dapat memberikan fasilitasi untuk pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN saja, sedangkan yang non-ASN di luar BLUD tidak diberikan rekomendasi/fasilitasi karena sesuai dengan PP Nomor 63/2021," terangnya.

Setiawan menambahkan, Kemendagri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menyosialisasikan aturan tersebut dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jabar sudah diminta menjelaskan beleid ini agar para pegawai non-ASN bisa memahami.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1461 seconds (0.1#10.140)