Pengaduan THR Meningkat, Disnaker Kepri Tangani 55 Kasus

Senin, 24 April 2023 - 15:56 WIB
loading...
Pengaduan THR Meningkat,...
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menangani 55 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1 Syawal 1444 H. Foto/Antara
A A A
BATAM - Kasus pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1 Syawal 1444 H, untuk para pekerja dan buruh di Kepulauan Riau (Kepri), mengalami peningkatan. Tahun ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, menangani 55 pengaduan terkait pembayaran THR Idulfitri.



Kepala Disnaker Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan, jumlah pengaduan THR tahun 2023 meningkat dibanding tahun lalu, yaitu dari 42 pengaduan menjadi 55 pengaduan. "Sampai 18 April 2023, pengaduan yang masuk baik secara online maupun secara offline, berjumlah 55 pengaduan," katanya.



Menurut Mangara, Dinasker Provinsi Kepri tetap menerima layanan pengaduan THR, meskipun pada hari libur lebaran. Dari total 55 pengaduan THR yang diterima, kata dia, sebanyak 35 pengaduan masih bersifat konsultasi terkait pembayaran THR.



Sebanyak 35 kasus pembayaran THR tersebut, berasal dari Kota Batam. Kemudian sembilan pengaduan dari Kota Tanjungpinang; tujuh pengaduan dari Kabupaten Karimun; dan empat pengaduan berasal dari Kabupaten Bintan.

Pengaduan tersebut, berkaitan dengan perusahaan tidak membayar THR hingga perusahaan membayar THR tidak sesuai ketentuan. "Sebagian pengaduan sudah terselesaikan, saat ini masih tersisa 26 pengaduan dan dalam proses penyelesaian," jelas Mangara.

Lebih lanjut Manggara menegaskan, bahwa THR merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh yang menjadi salah satu upaya untuk mengurangi dampak kenaikan harga bahan pokok selama periode hari raya.



Menurutnya, pemberian THR kepada pekerja atau buruh bersifat wajib, sehingga apabila perusahaan tidak memberikan THR maka akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Permenaker No. 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Pada Pasal 10 Permenaker No. 6/2016 disebut, apabila pengusaha terlambat membayarkan THR kepada pekerja, maka akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan. "Selanjutnya pada Pasal 11 disebutkan, apabila pengusaha tidak membayar THR kepada pekerja maka akan dikenai sanksi administratif," katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Menaker No. SE.2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, maka Disnaker Provinsi Kepri telah membentuk Pos Komando (Posko) Pengaduan THR Tahun 2023 baik secara online melalui aplikasi Posko Pengaduan THR yang dapat diakses melalui https://poskothr.kemnaker.go.id maupun secara offline.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4435 seconds (0.1#10.140)