183 PPPK di Lingkup Pemkot Makassar Belum Terima Gaji

Selasa, 04 Mei 2021 - 23:32 WIB
Sebanyak 183 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkot Makassar belum menerima gaji. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Sebanyak 183 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkot Makassar, masih perlu bersabar. Meski telah mengantongi SK pengangkatan PPPK , gaji Januari hingga Mei 2021 belum bisa dibayarkan.

Kondisi itu dikeluhkan salah satu tenaga PPPK berinisial H. Di tengah kondisi pandemi Covid-19, dia berharap gaji sebagai tenaga PPPK sudah bisa diterima. Apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, kebutuhan dasar kian mendesak.



"Info terkahir kita terima katanya gaji Mei 2021 saja yang dibayarkan, sedangkan gaji Januari sampai April termasuk THR nanti, padahal utang menumpuk," keluh H, Selasa, (04/05/2021).

Baca Juga: Tempat Perbelanjaan Ramai Akhir Ramadhan, Pemkot Makassar Terbitkan SE

Menurut dia seharusnya gaji sebagai PPPK sudah bisa diterima, sebab SK itu sudah dikantongi sejak April 2021. SK itu diserahkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, di Balaikota.

"Tapi kan sampai sekarang kita belum terima gaji," ucap dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!