Tingkatkan PAD, Pemkab Bone Bolango Bakal Kenakan Retribusi di Setiap Obyek Wisata

Selasa, 04 Mei 2021 - 19:20 WIB
Paling penting ungkap Wabup Merlan adalah dengan adanya penambahan dan perbaikan fasilitas, sarana dan prasarana di obyek wisata, bisa meningkatkan ekonomi masyarakat yang ada di sekitar obyek wisata itu sendiri.

"Dengan harapan pendapatannya melalui pariwisata ini lebih baik dan lebih besar lagi,” ujar Wabup Merlan Uloli.

Kepala BKPD Bone Bolango, Jusni Bolilio, menambahkan mengenai pemungutan retribusi obyek wisata ini diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Ia menyatakan retribusi dikenakan di pintu masuk obyek wisata. Pemberlakuan retribusi ini tidak berpengaruh sama sekali bagi masyarakat pemilik gazebo, tukang parkir maupun penjual yang ada di obyek wisata tersebut. "Semua itu berjalan seperti biasa,” ucap Jusni Bolilio. CM
(atk)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content