Tingkatkan PAD, Pemkab Bone Bolango Bakal Kenakan Retribusi di Setiap Obyek Wisata

Selasa, 04 Mei 2021 - 19:20 WIB
loading...
Tingkatkan PAD, Pemkab...
Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli beserta jajaran saat melakukan rapat, Selasa (4/5/2021).
A A A
SUWAWA - Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pariwisata, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berencana menerapkan pemungutan retribusi masuk ke setiap obyek wisata di daerah ini. Seperti halnya di sejumlah obyek wisata di Kecamatan Kabila Bone.

Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan peningkatan PAD di bidang pariwisata yang dipimpin langsung Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli, Selasa (4/5/2021).

Rapat menghadirkan Kepala BKPD Jusni Bolilio, Kepala Disparekraf Lukman A. Daud dan jajaran pejabat eselon III dan IV di Disparekraf Bone Bolango, Camat Kabila Bone Dahlan Tomelo, Kabid Pendapatan BKPD Adisaputera Abd. Karim, Kades Botubarani, Botutonuo, Molutabu, dan perwakilan Pokdarwis.

Wakil Bupati Merlan Uloli mengatakan sektor parawisata Bone Bolango luar biasa potensinya. Namun diakuinya selama ini belum terkelola dengan baik. Obyek wisata hanya dikelola oleh masing-masing pemilik tanah yang ada di sekitar lokasi obyek wisata tersebut.

Untuk itu, kata Merlan Uloli, pihaknya berkeinginan bisa bersama-sama dengan masyarakat mengelola obyek wisata yang selama ini hanya dikelola oleh masyarakat sekitar. Ia juga berkomitmen pihaknya tidak mengganggu pendapatan masyarakat sebagai pengelola wisata sebagaimana yang selama ini berjalan.

"Tentunya melalui pertemuan dengan camat dan kepala desa, serta nantinya kita akan ditindaklanjuti dengan pertemuan langsung bersama setempat,” tutur Merlan Uloli.

Merlan mengungkapkan besar harapannya pemerintah daerah dan masyarakat kedepan bersama-sama mengelola obyek wisata yang saat ini dikelola oleh masyarakat sekitar. Dengan demikian, akan membawa sektor pariwisata Bone Bolango pengelolaannya lebih baik.

“Tentunya juga ada retribusi PAD yang masuk pada pemerintah daerah untuk membangun pariwisata di Bone Bolango itu sendiri,” katanya.

Upaya pemungutan retribusi masuk obyek wisata ini, lanjut Merlan, juga untuk menambah dan perbaikan pembangunan di sektor pariwisata itu sendiri. Perbaikan baik dari segi fasilitas, keindahan, lingkungan, dan kenyamanannya untuk pengunjung yang datang.

Paling penting ungkap Wabup Merlan adalah dengan adanya penambahan dan perbaikan fasilitas, sarana dan prasarana di obyek wisata, bisa meningkatkan ekonomi masyarakat yang ada di sekitar obyek wisata itu sendiri.

"Dengan harapan pendapatannya melalui pariwisata ini lebih baik dan lebih besar lagi,” ujar Wabup Merlan Uloli.

Kepala BKPD Bone Bolango, Jusni Bolilio, menambahkan mengenai pemungutan retribusi obyek wisata ini diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Ia menyatakan retribusi dikenakan di pintu masuk obyek wisata. Pemberlakuan retribusi ini tidak berpengaruh sama sekali bagi masyarakat pemilik gazebo, tukang parkir maupun penjual yang ada di obyek wisata tersebut. "Semua itu berjalan seperti biasa,” ucap Jusni Bolilio. CM
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1972 seconds (0.1#10.140)