Waspada Pungli THR, Selengkapnya di iNews Siang Selasa Pukul 11.00 WIB
Selasa, 04 Mei 2021 - 10:29 WIB
JOMBANG - Jelang Lebaran marak praktik pungli THR yang dilakukan oknum pejabat kelurahan. Di Jombang, Jawa Timur, Lurah Jombatan di Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kislan, yang terlibat langsung dipecat.
Pencopotan Kislan dilakukan Bupati Jombang Mundjidah Wahab. Menurut dia, Kislan melanggar sumpah jabatan sebagai lurah, karena nekat meminta THR berupa parsel Lebaran ke sejumlah pengusaha toko dan rumah makan di Kelurahan Jombatan. "Yang dilakukan (Kislan) tidak sesuai sumpah jabatannya. Maka hari ini dilakukan pergantian lurah yang baru," kata Mundjidah, Senin (3/5/2021).
Sebelumnya, warga di Kabupaten Jombang, Jawa Timur dihebohkan dengan beredarnya surat permintaan THR oleh pejabat kelurahan Jombatan terhadap para pengusaha, Jumat (30/4/2021). Melalui surat tersebut sang lurah dan 16 pegawai kelurahan meminta kepada para pengusaha toko atau rumah makan agar memberikan THR atau parcel lebaran kepada pegawai di kantor kelurahan.
Sementara di Solo, warga justru membela oknum lurah yang akan dipecat karena terlibat pungutan liar berkedok sedekah dan zakat fitrah. Lalu seperti apa perkembangan kasusnya? Akan hadir dialog eksklusif dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Bersama Fandi Hasib dan Loviana Dian hanya di iNews Siang pukul 11.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
Pencopotan Kislan dilakukan Bupati Jombang Mundjidah Wahab. Menurut dia, Kislan melanggar sumpah jabatan sebagai lurah, karena nekat meminta THR berupa parsel Lebaran ke sejumlah pengusaha toko dan rumah makan di Kelurahan Jombatan. "Yang dilakukan (Kislan) tidak sesuai sumpah jabatannya. Maka hari ini dilakukan pergantian lurah yang baru," kata Mundjidah, Senin (3/5/2021).
Sebelumnya, warga di Kabupaten Jombang, Jawa Timur dihebohkan dengan beredarnya surat permintaan THR oleh pejabat kelurahan Jombatan terhadap para pengusaha, Jumat (30/4/2021). Melalui surat tersebut sang lurah dan 16 pegawai kelurahan meminta kepada para pengusaha toko atau rumah makan agar memberikan THR atau parcel lebaran kepada pegawai di kantor kelurahan.
Sementara di Solo, warga justru membela oknum lurah yang akan dipecat karena terlibat pungutan liar berkedok sedekah dan zakat fitrah. Lalu seperti apa perkembangan kasusnya? Akan hadir dialog eksklusif dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Bersama Fandi Hasib dan Loviana Dian hanya di iNews Siang pukul 11.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(sms)
tulis komentar anda