Lahan Sekolah Rawan Diserobot, Pemkot Makassar Minta Pengawalan KPK

Senin, 03 Mei 2021 - 07:37 WIB
Lahan sekolah rawan diserobot pihak ketiga sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum mengantongi sertifikat. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Hak peserta didik di Kota Makassar terancam hilang. Lahan sekolah rawan diserobot pihak ketiga sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum mengantongi sertifikat. Pemkot bahkan meminta pengawalan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk menyelamatkan lahan SD dan SMP yang bersengketa.

Berdasarkan data yang dihimpun SINDOnews, dari 23 aset yang dikawal KPK, empat diantaranya adalah lahan sekolah. Rinciannya, tanah SD Negeri Pacerakkang di Jalan Pacerakkang, tanah SMP Negeri 23 Tello Baru di Jalan Pacinnang Raya 2, SMP Negeri 24 di Jalan Baji Gau, dan SD Inpres Mariso I, II, III di Jalan Nuri. Semuanya belum mengantongi sertifikat.

Tanah SD Negeri Pacerakkang, pada 2003 tercatat sebagai objek dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Bahkan pada 2008, penggungat dimenangkan melalui peninjauan kembali dan Pemkot Makassar diwajibkan membayar ganti rugi Rp105 juta. Bahkan 2015, penggugat menginginkan ganti rugi senilai NJOP Rp250 juta.



Sedangkan, tanah SMP Negeri 24 Makassar merupakan pinjam pakai dari Universitas Negeri Makassar ( UNM ) berdasarkan perjanjian pinjam pakai Nomor 1223/UN36/KL/2016 dan Nomor 642/05/S.Perja/HK/III/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang pinjam pakai atas tanah dan bangunan SMA Negeri 11 Makassar, SMP Negeri 24 Makassar, SD Kompleks IKIP Makassar, dan SD IKIP 1 Makassar.



Atas aset tersebut, Pemkot sudah mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Makassar. Termasuk berencana mengajukan permohonan hibah kepada pihak UNM Makassar untuk tanah SMP Negeri 24 Makassar. Sedangkan SD Negeri Pacerakkang menunggu gugatan lanjutan.

Ketua Komisi D DPRD Makassar , Abdul Wahab Tahir menyayangkan banyak lahan sekolah yang belum memiliki sertifikat. Persoalan ini, kata dia, bahkan sudah lama terjadi di Pemkot Makassar. Tidak boleh dibiarkan sebab rawan diambilalih pihak ketiga.

"Waktu saya masih di Komisi A datanya itu ada, jadi macam-macam masalahnya. Pada umumnya penyerahan hibah dari pihak ketiga ke Pemkot Makassar tidak disertai dokumen sehingga rawan gugatan pihak lain," kata Wahab, kepada SINDOnews, Minggu (3/5/2021).

Dia berharap Pemkot Makassar bisa segera menuntaskan persoalan ini. Salah satunya, membentuk tim hukum untuk menyelamatkan semua aset-aset pemkot yang belum memiliki sertifikat. Termasuk lahan sekolah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content