Polres Wajo Perketat Perbatasan untuk Antisipasi Pemudik
Minggu, 02 Mei 2021 - 19:21 WIB
"Mulai pelaksanaan Operasi Ketupat 6 Mei 2021, estimasi anggota 80 personel Polri, ditambah TNI, Dishub, dan Satpol PP," ujarnya kepada Sindonews, Minggu, (2/5/2021).
Bagi yang melanggar aturan pemerintah terkait larangan mudik, orang nomor satu di Polres Wajo itu akan bertindak tegas.
"Kalau bawa surat sehat, hasil tes genose tak masalah. Kalau tidak bawa surat apa pun, kita akan suruh putar balik," tegasnya.
Hal itu dilakukan, guna mencegah penularan Covid-19 di daerah Kabupaten Wajo , yang berpotensi terjadi ketika arus mudik di masa pandemi ini.
Sanksi lainnya juga diatur oleh Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Pada pasal 93, bagi yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Baca Juga: Asyik Berhubungan Seks di Kamar Kos, 2 Pasangan Mesum Digerebek TRC Sabhara Polres Wajo
Bagi yang melanggar aturan pemerintah terkait larangan mudik, orang nomor satu di Polres Wajo itu akan bertindak tegas.
"Kalau bawa surat sehat, hasil tes genose tak masalah. Kalau tidak bawa surat apa pun, kita akan suruh putar balik," tegasnya.
Hal itu dilakukan, guna mencegah penularan Covid-19 di daerah Kabupaten Wajo , yang berpotensi terjadi ketika arus mudik di masa pandemi ini.
Sanksi lainnya juga diatur oleh Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Pada pasal 93, bagi yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Baca Juga: Asyik Berhubungan Seks di Kamar Kos, 2 Pasangan Mesum Digerebek TRC Sabhara Polres Wajo
Lihat Juga :