MHU Optimistis UU Cipta Kerja Dorong Kebangkitan Sektor Penerbangan
Kamis, 29 April 2021 - 19:23 WIB
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan akan menetapkan 12 rancangan peraturan menteri perhubungan (permenhub).
Rancangan permenhub tersebut, antara lain sertifikasi dan registrasi personel bandar udara, standar pesawat udara tanpa awak (drone), program pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan nasional, dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundangan di bidang penerbangan.
"Sejauh ini, kami sudah menyampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, lima rancangan permenhub untuk proses harmonisasi dan dua rancangan permenhub dalam tahap pembahasan internal terkait aturan yang benar-benar baru, yaitu RPM standar pembangunan bandara dan aturan drone," terangnya.
Khusus pembuatan aturan drone, kata Novie, hal itu merupakan salah satu usaha agar Indonesia berada di posisi terdepan dalam mengatur drone yang beratnya di atas 25 kilogram, kelaikudaraan, dan sertifikasi operator drone.
"Kami sudah melakukan perbandingan dengan beberapa negara yang juga sudah membuat aturan sejenis," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Riset Inovasi Sumber Daya dan Kewilayahan Unpad, Prita Amalia menyotori salah satu poin temuan dalam PP Nomor 32 Tahun 2021 terkait aturan penghapusan pendaftaran pesawat yang merupakan konsekuensi dari terdaftarnya Indonesia dalam Capetown Convention.
"Ada pertentangan antara isi UU Penerbangan yang tidak diubah dalam UU Cipta Kerja dengan isi PP Nomor 32 Tahun 2021 dimana UU mengatur penghapusan pendaftaran pesawat dilakukan atas dasar permintaan dari pemilik atau lessor ketika terjadi cedera janji, sedangkan aturan pelaksanaan dalam peraturan pelaksanaan mengharuskan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” papar Prita.
Di laih pihak, pengamat sektor aviasi yang juga hadir dalam webinar, Alvin Lie mengingatkan hal yang perlu dibahas pasca diundangkannya UU Cipta Kerja, yakni terkait dengan pekerja atau sumber daya manusia (SDM), terutama sertifikasi, prosedur, serta validasi untuk sertifikasi yang dikeluarkan di luar negeri.
"Perlu diperhatikan sektor ketenagakerjaan seperti PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu dimana jika dikaitkan dengan industri penerbangan, masih banyak pilot yang bekerja dengan dasar kontrak waktu tertentu. Padahal, dalam konteks PKWT hanya mencakup pekerjaan yang bukan merupakan pekerjaan utama atau inti," sebut Alvin.
Dia menambahkan, masih terdapat beberapa airlines yang membebankan biaya type rating kepada pilotnya. Padahal, jika dikaitkan dengan peraturan ketenagakerjaan, seharusnya biaya tersebut di-cover oleh airlines.
Rancangan permenhub tersebut, antara lain sertifikasi dan registrasi personel bandar udara, standar pesawat udara tanpa awak (drone), program pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan nasional, dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundangan di bidang penerbangan.
"Sejauh ini, kami sudah menyampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, lima rancangan permenhub untuk proses harmonisasi dan dua rancangan permenhub dalam tahap pembahasan internal terkait aturan yang benar-benar baru, yaitu RPM standar pembangunan bandara dan aturan drone," terangnya.
Khusus pembuatan aturan drone, kata Novie, hal itu merupakan salah satu usaha agar Indonesia berada di posisi terdepan dalam mengatur drone yang beratnya di atas 25 kilogram, kelaikudaraan, dan sertifikasi operator drone.
"Kami sudah melakukan perbandingan dengan beberapa negara yang juga sudah membuat aturan sejenis," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Riset Inovasi Sumber Daya dan Kewilayahan Unpad, Prita Amalia menyotori salah satu poin temuan dalam PP Nomor 32 Tahun 2021 terkait aturan penghapusan pendaftaran pesawat yang merupakan konsekuensi dari terdaftarnya Indonesia dalam Capetown Convention.
"Ada pertentangan antara isi UU Penerbangan yang tidak diubah dalam UU Cipta Kerja dengan isi PP Nomor 32 Tahun 2021 dimana UU mengatur penghapusan pendaftaran pesawat dilakukan atas dasar permintaan dari pemilik atau lessor ketika terjadi cedera janji, sedangkan aturan pelaksanaan dalam peraturan pelaksanaan mengharuskan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” papar Prita.
Di laih pihak, pengamat sektor aviasi yang juga hadir dalam webinar, Alvin Lie mengingatkan hal yang perlu dibahas pasca diundangkannya UU Cipta Kerja, yakni terkait dengan pekerja atau sumber daya manusia (SDM), terutama sertifikasi, prosedur, serta validasi untuk sertifikasi yang dikeluarkan di luar negeri.
"Perlu diperhatikan sektor ketenagakerjaan seperti PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu dimana jika dikaitkan dengan industri penerbangan, masih banyak pilot yang bekerja dengan dasar kontrak waktu tertentu. Padahal, dalam konteks PKWT hanya mencakup pekerjaan yang bukan merupakan pekerjaan utama atau inti," sebut Alvin.
Dia menambahkan, masih terdapat beberapa airlines yang membebankan biaya type rating kepada pilotnya. Padahal, jika dikaitkan dengan peraturan ketenagakerjaan, seharusnya biaya tersebut di-cover oleh airlines.
tulis komentar anda