MHU Optimistis UU Cipta Kerja Dorong Kebangkitan Sektor Penerbangan

Kamis, 29 April 2021 - 19:23 WIB
Webinar bertajuk Dampak Undang-Undang Cipta Kerja di Dunia Penerbangan Indonesia Tantangan Pasca Pandemi, Kamis (29/4/2021). Foto/Tangkapan Layar
BANDUNG - Masyarakat Hukum Udara (MHU) optimistis lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja bakal mendorong kebangkitan dunia penerbangan sebagai sektor yang paling terdampak pandemi COVID-19 .

Baca juga: Tak Ada Mudik Lebaran, Bisnis Penerbangan Terganggu



Ketua MHU, Andre Rahadian menyatakan, sebagai sektor yang sangat terdampak dari pandemi COVID-19, dunia penerbangan di Indonesia berharap banyak pada UU Cipta Kerja dan aturan pelaksanaannya untuk mendorong kebangkitan dunia penerbangan di Indonesia.

Baca juga: Baru Dua Bulan Menjabat, Wakil Wali Kota Dumai Meninggal Terpapar COVID-19



Sebagai salah satu upaya mendorong kebangkitan dunia penerbangan dan memberikan masukkan kepada pemerintah, MHU menggelar webinar bertajuk "Dampak Undang-Undang Cipta Kerja di Dunia Penerbangan Indonesia Tantangan Pasca Pandemi" bekerja sama dengan Pusat Riset Inovasi Sumber Daya dan Kewilayahan Universitas Padjadjaran (Unpad), Kamis (29/4/2021).

"MHU menyadari bahwa kerja besar tidak berhenti dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, tapi berlajut dengan pembuatan peraturan pelaksanaan yang banyak dan memerlukan perhatian yang rinci, agar peraturan ini bisa berjalan pada tahap pelaksanaan, tidak saling bertentangan, dan sesuai juga dengan konvensi internasional yang ada," tutur Andre dalam webinar.

Lebih lanjut, Andre juga menyoroti banyaknya masalah yang bisa timbul jika peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tidak dibuat secara teliti dan menampung aspirasi stakeholder. Oleh karenanya, Andre menyatakan, MHU berkomitmen terlibat aktif dalam pembuatan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

"MHU siap untuk membantu pemerintah, khususnya Kementrian Perhubungan dalam pembuatan peraturan pelaksanaan, termasuk beberapa peraturan menteri perhubungan," tegasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More