Bebas Dari Penjara Jelang Lebaran, Petinggi Sunda Empire Dilarang Bikin Onar
Rabu, 28 April 2021 - 13:56 WIB
BANDUNG - Tiga petinggi Sunda Empire , yakni Raden Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Raden Ratna Ningrum kini bisa menghidup udara bebas, setelah terbebas dari hukuman penjara berkat program asimilasi rumah.
Namun, meski sudah menghirup udara bebas, ketiganya masih menjadi warga binaan dan terikat sejumlah peraturan ketat. Jika terbukti melanggar, para petinggi Sunda Empire yang sempat menghebohkan masyarakat itu dapat kembali masuk jeruji besi.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy Tri Saptono. Menurut dia, status petinggi Sunda Empire hingga saat ini merupakan warga binaan.
"Bahwa petinggi Sunda Empire itu bukan bebas, tapi asimilasi di rumah. Jadi, masih ada ketentuan yang mengikat. Statusnya masih warga binaan kami," tegas Tri Saptono saat dihubungi, Rabu (28/4/2021).
Tri menjelaskan, Rangga dan Nasri Banks berhasil mendapatkan program asimilasi rumah berkaitan dengan COVID-19 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) setelah menjalani setengah masa hukuman bui di Lapas Banceuy.
Keduanya juga dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan program tersebut. "Karena telah memenuhi syarat, maka itu bisa dikeluarkan untuk menjalani asimilasi rumah ," jelasnya.
Namun, meski sudah menghirup udara bebas, ketiganya masih menjadi warga binaan dan terikat sejumlah peraturan ketat. Jika terbukti melanggar, para petinggi Sunda Empire yang sempat menghebohkan masyarakat itu dapat kembali masuk jeruji besi.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy Tri Saptono. Menurut dia, status petinggi Sunda Empire hingga saat ini merupakan warga binaan.
Baca Juga
"Bahwa petinggi Sunda Empire itu bukan bebas, tapi asimilasi di rumah. Jadi, masih ada ketentuan yang mengikat. Statusnya masih warga binaan kami," tegas Tri Saptono saat dihubungi, Rabu (28/4/2021).
Tri menjelaskan, Rangga dan Nasri Banks berhasil mendapatkan program asimilasi rumah berkaitan dengan COVID-19 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) setelah menjalani setengah masa hukuman bui di Lapas Banceuy.
Keduanya juga dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan program tersebut. "Karena telah memenuhi syarat, maka itu bisa dikeluarkan untuk menjalani asimilasi rumah ," jelasnya.
Baca Juga
tulis komentar anda