Tak Terima Hutangnya Ditagih, Pemilik Panti Asuhan di Palu Serang Penagih hingga Tewas
Jum'at, 23 April 2021 - 04:05 WIB
PALU - Dua orang warga Kota Palu, Kelurahan Birobuli Utara, Sulawesi Tengah ( Sulteng ) AR dan SR, tidak menyangka, pemilik Panti Asuhan Nurotul Munawara, bersama dua orang rekannya menyerangnya dengan senjata tajam saat menagih hutang sebesar Rp20 juta.
AR harus kehilangan pergelangan tangannya hingga meninggal dunia akibat kehilangan banyak darah, sedangkan rekannya, SR harus mendapatkan perawatan medis.
Kejadian itu berawal saat korban AR dan SR datang ke Panti Asuhan Nurotul Munawara Kelurahan Birobuli Utara untuk menagih untang ke pemilik panti.
“Dengan tidak ambil senang pelaku langsung mengejar korban dengan parang dan mengakibatkan korban ar meninggal dunia karena kehabisan darah akibat kedua pergelangan tangannya putus, sedangkan sr masih mendapatkan perawatan medis,” beber Wakapolres Palu, Kompol Margianta.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan tim Reskrim ini adalah perseolan individual, Polres Palu juga telah menetapkan tiga pelaku pengelolaan panti asuhan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya akan diancam dengan pasal berlapis, pasal 338 KUHP, pasal 170 KUHP, pasal 353 KUHP dan pasal 351 KUHP. “warga dihimbau untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan terkait kasus tersebut,” tandasnya.
AR harus kehilangan pergelangan tangannya hingga meninggal dunia akibat kehilangan banyak darah, sedangkan rekannya, SR harus mendapatkan perawatan medis.
Kejadian itu berawal saat korban AR dan SR datang ke Panti Asuhan Nurotul Munawara Kelurahan Birobuli Utara untuk menagih untang ke pemilik panti.
“Dengan tidak ambil senang pelaku langsung mengejar korban dengan parang dan mengakibatkan korban ar meninggal dunia karena kehabisan darah akibat kedua pergelangan tangannya putus, sedangkan sr masih mendapatkan perawatan medis,” beber Wakapolres Palu, Kompol Margianta.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan tim Reskrim ini adalah perseolan individual, Polres Palu juga telah menetapkan tiga pelaku pengelolaan panti asuhan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya akan diancam dengan pasal berlapis, pasal 338 KUHP, pasal 170 KUHP, pasal 353 KUHP dan pasal 351 KUHP. “warga dihimbau untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan terkait kasus tersebut,” tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda