Kendaraan Akan Disita Tiga Bulan Jika Kedapatan Balap Liar

Rabu, 21 April 2021 - 18:47 WIB
Kendaraan yang digunakan balap liar akan disita polisi selama 3 bulan jika tertangkap. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Jajaran Satlantas Polrestabes Makassar, mengaku akan menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang terlibat dalam aksi balap liar selama Bulan Suci Ramadhan.

Kaur Bin Ops Satlantas Polrestabes Makassar, AKP Hartati menegaskan kendaraan yang didapati petugas ketika penggerebekan balap liar bakal disita berbulan-bulan.

"Kita sita dua sampai tiga bulan tergantung keterlibatan pemilik kendaraan dalam kasus balap liar . Itu sanksi tegas kami bagi yang kedapatan balap liar," kata Hartati kepada Sindonews, Rabu (21/4/2021).





Meski begitu, Perwira Polri tiga balok itu mengaku belum merekap jumlah kendaraan yang disita pihaknya. Hartati menyebut kendaraan yang ditahan didominasi roda dua .

"Sekitar puluhan (kendaraan) ada roda dua dan roda empat. Tapi pastinya belum direkap, besok saya kasih datanya," imbuhnya.

Dia menerangkan, beberapa kendaraan tersebut diamankan dari pebalap liar sekaligus pemilik.

"Ada juga yang kendaraan dari penonton. Itu nanti kita pilah, sanksinya tentu beda. Tapi pasti tetap ditahan minimal dua bulan, iya (sampai selesai lebaran)," ucap Hartati.

Dia mengaku, sejauh ini pihaknya sudah memaksimalkan penegakan dengan melibatkan unsur lain kepolisian seperti Satsabhara. "Termasuk patroli masing-masing Polsek kita gencarkan," terang Hartati.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content