Pegawai Lapas Kelas IIA Bukittinggi Diduga Jadi Kurir Ganja Milik Tahanan
Sabtu, 17 April 2021 - 18:33 WIB
Aleyxi mengatakan, otak dari peredaran narkotika jenis ganja tersebut yakni AHP (25) dan RSH (37). Selain menangkap para pelaku, pihaknya juga menyita lima ponsel dari para pelaku. “Sejauh ini status semua pelaku masih terperiksa, kami baru bisa menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kurun waktu 3x24 jam pasca penangkapan,” tuturnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bukittinggi, Marten mengatakan terkait anggotanya HMS ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, telah menurunkan tim pemeriksa dari Lapas Kelas IIA Bukittinggi ke Polres Bukittinggi untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada oknum anggotanya tersebut.
“Tugas mereka untuk melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengingat status HMS yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Jika memang terbukti akan segera kami pecat, langkah pertama jika dia ditetapkan sementara akan dinonaktifkan sementara dari pekerjaannya, dia merupakan penjaga tahanan,” kata Marten saat dihubungi.
Marten mengatakan, anggotanya tersebut diminta untuk mengantarkan ganja dari dua narapidana berinisial AHP dan RSH tahun yang ditahan di Blok A dan C Lapas.
“Untuk upah saya tidak tahu, setelah dia ditangkap, dia tidak ada lagi berkomunikasi dengan saya. Anggota saya ini memang mengambil barang, barang ini kan bisa narkoba, bisa saja baju, bisa saja yang lain. Jika dia tidak menerima upah, pelaku lain yang ditangkap ini tidak mengatakan keterlibatan anggota saya, bisa saja dia dibebaskan,” terang Marten.
Sejauh ini pihak belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut dari Polisi, namun pihaknya sudah turunkan tim pemeriksa ke Polres.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bukittinggi, Marten mengatakan terkait anggotanya HMS ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, telah menurunkan tim pemeriksa dari Lapas Kelas IIA Bukittinggi ke Polres Bukittinggi untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada oknum anggotanya tersebut.
“Tugas mereka untuk melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengingat status HMS yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Jika memang terbukti akan segera kami pecat, langkah pertama jika dia ditetapkan sementara akan dinonaktifkan sementara dari pekerjaannya, dia merupakan penjaga tahanan,” kata Marten saat dihubungi.
Marten mengatakan, anggotanya tersebut diminta untuk mengantarkan ganja dari dua narapidana berinisial AHP dan RSH tahun yang ditahan di Blok A dan C Lapas.
“Untuk upah saya tidak tahu, setelah dia ditangkap, dia tidak ada lagi berkomunikasi dengan saya. Anggota saya ini memang mengambil barang, barang ini kan bisa narkoba, bisa saja baju, bisa saja yang lain. Jika dia tidak menerima upah, pelaku lain yang ditangkap ini tidak mengatakan keterlibatan anggota saya, bisa saja dia dibebaskan,” terang Marten.
Sejauh ini pihak belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut dari Polisi, namun pihaknya sudah turunkan tim pemeriksa ke Polres.
(msd)
tulis komentar anda