Pegawai Lapas Kelas IIA Bukittinggi Diduga Jadi Kurir Ganja Milik Tahanan
loading...
A
A
A
BUKITTINGGI - Satu pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bukittinggi, Sumatera Barat berinisial HMS (31) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi.
Pegawai Lapas ini diduga menjadi kurir ganja sementara otak utama adalah napi AHP (25) dan RSH (37) yang berada dalam penjara.
“Dia ditangkap Jumat (16/4/2021) pada pukul 11.30 WIB di kawasan Biaro. Selain itu kasus tersebut juga melibatkan seorang remaja yang berstatus pelajar berinisial TRM (17). Total terduga peredaran ganja yang kami amankan tersebut berjumlah empat orang,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Sabtu (17/4/2021).
Baca juga: Pekanbaru Gempar! Puluhan Makam Ambles Setelah Hujan Deras Mengguyur
Dody menjelaskan, pihaknya menyita sebanyak 10 kilogram ganja kering yang sudah dipaketkan dan diedarkan ke pasaran. TRM ditangkap di rumahnya di kawasan Banto Laweh, Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi. "Barang bukti yang kami sita dari TRM yaitu lima kilogram ganja dan lima kilogram dari HMS,” katanya.
Terungkapnya keterlibatan oknum pegawai Lapas tersebut, kata mantan Kapolres Kepulauan Mentawai tersebut, bermula dari penangkapan TRM. Pada saat petugas memeriksa telepon seluler (ponsel) pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Bukittinggi tersebut, polisi menemukan panggilan telepon antara TRM dan HMS.
“Peran dari TRM yakni menjadi kurir, sementara peredaran barang itu dikendalikan oleh dua tahanan. Untuk oknum pegawai lapas tersebut bertugas mengatur pemasokan barang dari Aceh Singkil,” katanya.
Baca juga: Bone Gempar, Beredar Video Joget Erotis di Atas Pikap sambil Bangunkan Sahur
Sementara itu Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Ubaidillah mengatakan, HMS mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya tersebut. “Sebelumnya kami tidak menaruh kecurigaan kepada yang bersangkutan, ketahuannya setelah kasus ini terungkap,” kata Aleyxi.
Aleyxi mengatakan, otak dari peredaran narkotika jenis ganja tersebut yakni AHP (25) dan RSH (37). Selain menangkap para pelaku, pihaknya juga menyita lima ponsel dari para pelaku. “Sejauh ini status semua pelaku masih terperiksa, kami baru bisa menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kurun waktu 3x24 jam pasca penangkapan,” tuturnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bukittinggi, Marten mengatakan terkait anggotanya HMS ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, telah menurunkan tim pemeriksa dari Lapas Kelas IIA Bukittinggi ke Polres Bukittinggi untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada oknum anggotanya tersebut.
“Tugas mereka untuk melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengingat status HMS yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Jika memang terbukti akan segera kami pecat, langkah pertama jika dia ditetapkan sementara akan dinonaktifkan sementara dari pekerjaannya, dia merupakan penjaga tahanan,” kata Marten saat dihubungi.
Marten mengatakan, anggotanya tersebut diminta untuk mengantarkan ganja dari dua narapidana berinisial AHP dan RSH tahun yang ditahan di Blok A dan C Lapas.
“Untuk upah saya tidak tahu, setelah dia ditangkap, dia tidak ada lagi berkomunikasi dengan saya. Anggota saya ini memang mengambil barang, barang ini kan bisa narkoba, bisa saja baju, bisa saja yang lain. Jika dia tidak menerima upah, pelaku lain yang ditangkap ini tidak mengatakan keterlibatan anggota saya, bisa saja dia dibebaskan,” terang Marten.
Sejauh ini pihak belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut dari Polisi, namun pihaknya sudah turunkan tim pemeriksa ke Polres.
Pegawai Lapas ini diduga menjadi kurir ganja sementara otak utama adalah napi AHP (25) dan RSH (37) yang berada dalam penjara.
“Dia ditangkap Jumat (16/4/2021) pada pukul 11.30 WIB di kawasan Biaro. Selain itu kasus tersebut juga melibatkan seorang remaja yang berstatus pelajar berinisial TRM (17). Total terduga peredaran ganja yang kami amankan tersebut berjumlah empat orang,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Sabtu (17/4/2021).
Baca juga: Pekanbaru Gempar! Puluhan Makam Ambles Setelah Hujan Deras Mengguyur
Dody menjelaskan, pihaknya menyita sebanyak 10 kilogram ganja kering yang sudah dipaketkan dan diedarkan ke pasaran. TRM ditangkap di rumahnya di kawasan Banto Laweh, Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi. "Barang bukti yang kami sita dari TRM yaitu lima kilogram ganja dan lima kilogram dari HMS,” katanya.
Terungkapnya keterlibatan oknum pegawai Lapas tersebut, kata mantan Kapolres Kepulauan Mentawai tersebut, bermula dari penangkapan TRM. Pada saat petugas memeriksa telepon seluler (ponsel) pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Bukittinggi tersebut, polisi menemukan panggilan telepon antara TRM dan HMS.
“Peran dari TRM yakni menjadi kurir, sementara peredaran barang itu dikendalikan oleh dua tahanan. Untuk oknum pegawai lapas tersebut bertugas mengatur pemasokan barang dari Aceh Singkil,” katanya.
Baca juga: Bone Gempar, Beredar Video Joget Erotis di Atas Pikap sambil Bangunkan Sahur
Sementara itu Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Ubaidillah mengatakan, HMS mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya tersebut. “Sebelumnya kami tidak menaruh kecurigaan kepada yang bersangkutan, ketahuannya setelah kasus ini terungkap,” kata Aleyxi.
Aleyxi mengatakan, otak dari peredaran narkotika jenis ganja tersebut yakni AHP (25) dan RSH (37). Selain menangkap para pelaku, pihaknya juga menyita lima ponsel dari para pelaku. “Sejauh ini status semua pelaku masih terperiksa, kami baru bisa menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kurun waktu 3x24 jam pasca penangkapan,” tuturnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bukittinggi, Marten mengatakan terkait anggotanya HMS ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, telah menurunkan tim pemeriksa dari Lapas Kelas IIA Bukittinggi ke Polres Bukittinggi untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada oknum anggotanya tersebut.
“Tugas mereka untuk melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengingat status HMS yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Jika memang terbukti akan segera kami pecat, langkah pertama jika dia ditetapkan sementara akan dinonaktifkan sementara dari pekerjaannya, dia merupakan penjaga tahanan,” kata Marten saat dihubungi.
Marten mengatakan, anggotanya tersebut diminta untuk mengantarkan ganja dari dua narapidana berinisial AHP dan RSH tahun yang ditahan di Blok A dan C Lapas.
“Untuk upah saya tidak tahu, setelah dia ditangkap, dia tidak ada lagi berkomunikasi dengan saya. Anggota saya ini memang mengambil barang, barang ini kan bisa narkoba, bisa saja baju, bisa saja yang lain. Jika dia tidak menerima upah, pelaku lain yang ditangkap ini tidak mengatakan keterlibatan anggota saya, bisa saja dia dibebaskan,” terang Marten.
Sejauh ini pihak belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut dari Polisi, namun pihaknya sudah turunkan tim pemeriksa ke Polres.
(msd)