Pegawai Lapas Kelas IIA Bukittinggi Diduga Jadi Kurir Ganja Milik Tahanan

Sabtu, 17 April 2021 - 18:33 WIB
loading...
Pegawai Lapas Kelas...
Pegawai Lapas Bukittinggi ditangkap aparat Polres Bukittinggi diduga menjadi kurir ganja milik tahanan.
A A A
BUKITTINGGI - Satu pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bukittinggi, Sumatera Barat berinisial HMS (31) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi.

Pegawai Lapas ini diduga menjadi kurir ganja sementara otak utama adalah napi AHP (25) dan RSH (37) yang berada dalam penjara.

“Dia ditangkap Jumat (16/4/2021) pada pukul 11.30 WIB di kawasan Biaro. Selain itu kasus tersebut juga melibatkan seorang remaja yang berstatus pelajar berinisial TRM (17). Total terduga peredaran ganja yang kami amankan tersebut berjumlah empat orang,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Sabtu (17/4/2021).

Baca juga: Pekanbaru Gempar! Puluhan Makam Ambles Setelah Hujan Deras Mengguyur

Dody menjelaskan, pihaknya menyita sebanyak 10 kilogram ganja kering yang sudah dipaketkan dan diedarkan ke pasaran. TRM ditangkap di rumahnya di kawasan Banto Laweh, Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi. "Barang bukti yang kami sita dari TRM yaitu lima kilogram ganja dan lima kilogram dari HMS,” katanya.

Terungkapnya keterlibatan oknum pegawai Lapas tersebut, kata mantan Kapolres Kepulauan Mentawai tersebut, bermula dari penangkapan TRM. Pada saat petugas memeriksa telepon seluler (ponsel) pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Bukittinggi tersebut, polisi menemukan panggilan telepon antara TRM dan HMS.

“Peran dari TRM yakni menjadi kurir, sementara peredaran barang itu dikendalikan oleh dua tahanan. Untuk oknum pegawai lapas tersebut bertugas mengatur pemasokan barang dari Aceh Singkil,” katanya.

Baca juga: Bone Gempar, Beredar Video Joget Erotis di Atas Pikap sambil Bangunkan Sahur

Sementara itu Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Ubaidillah mengatakan, HMS mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya tersebut. “Sebelumnya kami tidak menaruh kecurigaan kepada yang bersangkutan, ketahuannya setelah kasus ini terungkap,” kata Aleyxi.

Aleyxi mengatakan, otak dari peredaran narkotika jenis ganja tersebut yakni AHP (25) dan RSH (37). Selain menangkap para pelaku, pihaknya juga menyita lima ponsel dari para pelaku. “Sejauh ini status semua pelaku masih terperiksa, kami baru bisa menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kurun waktu 3x24 jam pasca penangkapan,” tuturnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bukittinggi, Marten mengatakan terkait anggotanya HMS ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, telah menurunkan tim pemeriksa dari Lapas Kelas IIA Bukittinggi ke Polres Bukittinggi untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada oknum anggotanya tersebut.

“Tugas mereka untuk melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengingat status HMS yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Jika memang terbukti akan segera kami pecat, langkah pertama jika dia ditetapkan sementara akan dinonaktifkan sementara dari pekerjaannya, dia merupakan penjaga tahanan,” kata Marten saat dihubungi.

Marten mengatakan, anggotanya tersebut diminta untuk mengantarkan ganja dari dua narapidana berinisial AHP dan RSH tahun yang ditahan di Blok A dan C Lapas.

“Untuk upah saya tidak tahu, setelah dia ditangkap, dia tidak ada lagi berkomunikasi dengan saya. Anggota saya ini memang mengambil barang, barang ini kan bisa narkoba, bisa saja baju, bisa saja yang lain. Jika dia tidak menerima upah, pelaku lain yang ditangkap ini tidak mengatakan keterlibatan anggota saya, bisa saja dia dibebaskan,” terang Marten.

Sejauh ini pihak belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut dari Polisi, namun pihaknya sudah turunkan tim pemeriksa ke Polres.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Pria Asal Riau Ditangkap...
Pria Asal Riau Ditangkap di Terminal Kebon Jeruk, Bawa 1 Kg Kokain dari Malaysia
3 Orang Ditangkap di...
3 Orang Ditangkap di Tanah Abang dan Pamulang, Ganja 15,5 Kilogram Disita
3 Orang Ditangkap di...
3 Orang Ditangkap di Cawang, Ganja Seberat 9,4 Kg Disita
130 Tahanan Risiko Tinggi...
130 Tahanan Risiko Tinggi Kembali Dipindahkan ke Nusakambangan
360 Anak dan 84 Perempuan...
360 Anak dan 84 Perempuan Palestina Terpaksa Sambut Iduladha di Penjara Israel
Penampakan Mantan Anggota...
Penampakan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Pakai Rompi Tahanan
KPK Fasilitasi 8 Tahanan...
KPK Fasilitasi 8 Tahanan Beribadah di Peringatan Kenaikan Yesus Kristus
Rekomendasi
Berpengalaman di Perang...
Berpengalaman di Perang Ukraina, Sky-Watch Luncurkan Drone Jarak Jauh RQ-70 Dainn
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Berita Terkini
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved