Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya Jadi Tersangka

Sabtu, 17 April 2021 - 11:38 WIB
JT ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap Christina Ramauli (27), perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan. Foto/iNews TV/Guntur
PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan seorang pria berinisial JT sebagai tersangka penganiayaan terhadap Christina Ramauli (27), perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca juga: Polisi Ciduk Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya

Setelah diperiksa selama 6 jam sejak Jumat (16/4/2021) malam, JT ditetapkan jadi tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021) pagi.

Baca juga: Pegawai RS Siloam Palembang Dianiaya Keluarga Pasien

Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira Satya Putra menjelaskan, penetapan tersangka oleh penyidik dilakukan setelah pelaku mengakui perbuatannya dan didukung beberapa barang bukti dan keterangan saksi.





JT ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap Christina Ramauli (27), perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan. Foto/iNews TV/Guntur

Menurut keterangan petugas, motif dari penganiyaan itu lantaran emosi sesaat pelaku yang kesal melihat anaknya menangis dan mengeluarkan darah setelah jarum infus dicabut oleh korban.

Selain itu pelaku juga merasa kelelahan karena sudah menjaga sang anak yang masih balita selama 4 hari di rumah sakit karena menderita radang paru-paru.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More