Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya Jadi Tersangka
Sabtu, 17 April 2021 - 11:38 WIB
JT ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap Christina Ramauli (27), perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan. Foto/iNews TV/Guntur
PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan seorang pria berinisial JT sebagai tersangka penganiayaan terhadap Christina Ramauli (27), perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca juga: Polisi Ciduk Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya
Setelah diperiksa selama 6 jam sejak Jumat (16/4/2021) malam, JT ditetapkan jadi tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021) pagi.
Baca juga: Pegawai RS Siloam Palembang Dianiaya Keluarga Pasien
Baca juga: Polisi Ciduk Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya
Setelah diperiksa selama 6 jam sejak Jumat (16/4/2021) malam, JT ditetapkan jadi tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021) pagi.
Baca juga: Pegawai RS Siloam Palembang Dianiaya Keluarga Pasien
Lihat Juga :