Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya Jadi Tersangka

Sabtu, 17 April 2021 - 11:38 WIB
"Dari hasil penyelidikan, memang ada kekerasan terhadap pelaku sebanyak 2-3 kali di pipi dan wajah, dan ketika perawat diminta meminta maaf dengan cara bersujud pelaku menendang dengan kaki sehingga terpental," kata Kapolres, Sabtu (17/4/2021) pagi.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa topi, pakaian berwarna merah dan handphone yang digunakan saat peristiwa terjadi.

Sementara itu, tersangka JT menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarga serta orang orang yang tersakiti oleh perbuatannya.

"Saya mengakui melakukan perbuatan yang kurang baik dikarenakan saya mungkin sudah kelelahan menjaga anak selama empat hari terlebih di bulan Ramadhan. Saya tersulut emosi saat. Saya memohon dibukakan pintu maaf," kata JT.

Tersangka JT berharap korban mencabut laporannya di kepolisian dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More