Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya Jadi Tersangka

Sabtu, 17 April 2021 - 11:38 WIB
loading...
Polisi Tetapkan Pelaku...
JT ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap Christina Ramauli (27), perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan. Foto/iNews TV/Guntur
A A A
PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan seorang pria berinisial JT sebagai tersangka penganiayaan terhadap Christina Ramauli (27), perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca juga: Polisi Ciduk Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya

Setelah diperiksa selama 6 jam sejak Jumat (16/4/2021) malam, JT ditetapkan jadi tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021) pagi.

Baca juga: Pegawai RS Siloam Palembang Dianiaya Keluarga Pasien

Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira Satya Putra menjelaskan, penetapan tersangka oleh penyidik dilakukan setelah pelaku mengakui perbuatannya dan didukung beberapa barang bukti dan keterangan saksi.

Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya Jadi Tersangka

JT ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap Christina Ramauli (27), perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan. Foto/iNews TV/Guntur

Menurut keterangan petugas, motif dari penganiyaan itu lantaran emosi sesaat pelaku yang kesal melihat anaknya menangis dan mengeluarkan darah setelah jarum infus dicabut oleh korban.

Selain itu pelaku juga merasa kelelahan karena sudah menjaga sang anak yang masih balita selama 4 hari di rumah sakit karena menderita radang paru-paru.

"Dari hasil penyelidikan, memang ada kekerasan terhadap pelaku sebanyak 2-3 kali di pipi dan wajah, dan ketika perawat diminta meminta maaf dengan cara bersujud pelaku menendang dengan kaki sehingga terpental," kata Kapolres, Sabtu (17/4/2021) pagi.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa topi, pakaian berwarna merah dan handphone yang digunakan saat peristiwa terjadi.

Sementara itu, tersangka JT menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarga serta orang orang yang tersakiti oleh perbuatannya.

"Saya mengakui melakukan perbuatan yang kurang baik dikarenakan saya mungkin sudah kelelahan menjaga anak selama empat hari terlebih di bulan Ramadhan. Saya tersulut emosi saat. Saya memohon dibukakan pintu maaf," kata JT.

Tersangka JT berharap korban mencabut laporannya di kepolisian dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Siswi Papua Berhasil...
Dua Siswi Papua Berhasil Tembus Pasar Kerja Sektor Keperawatan di Jepang
Binawan dan Poltekkes...
Binawan dan Poltekkes Kemenkes Semarang Resmikan Pusat Karier Internasional
Poltekkes Kemenkes Denpasar-Binawan...
Poltekkes Kemenkes Denpasar-Binawan Siap Penuhi Kebutuhan Perawat di Eropa
Perawat di Cirebon Diduga...
Perawat di Cirebon Diduga Berbuat Asusila, Polisi Periksa 6 Saksi
Motif Suami Sekap Istri...
Motif Suami Sekap Istri hingga Meninggal karena Kesal Ditolak Berhubungan Suami Istri
Terkena Percikan Api...
Terkena Percikan Api Las, Ruang Penyimpanan Water Tank PLN Ludes Terbakar
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Kepedulian untuk Garda...
Kepedulian untuk Garda Terdepan: Menjaga Keselamatan Dokter dan Perawat lewat Standar Baru
Raih Sertifikasi Clinical...
Raih Sertifikasi Clinical Care Program Stroke, Siloam Hospitals Lippo Village Jadi yang Pertama
Rekomendasi
Kejagung: Peran Oknum...
Kejagung: Peran Oknum TNI di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Gelembungkan Harga
Rupiah Kritis, Hari...
Rupiah Kritis, Hari Ini Berakhir Ambruk ke Rp17.995 per Dolar AS
PM Pakistan Sharif akan...
PM Pakistan Sharif akan Hadiri Pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran Khamenei
Berita Terkini
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Anggota Satresnarkoba...
Anggota Satresnarkoba Polres Katingan Kalteng Gugur Ditembak saat Gerebek Bandar Narkoba
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved