Legislatif Akan Evaluasi Perda Pajak Sarang Burung Walet

Senin, 12 April 2021 - 17:33 WIB
Salah satu bangunan walet milik masyarakat yang ada di dalam Kota Kuala Pembuang. Foto iNews TV/Sigit D
KUALA PEMBUANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Kalteng saat ini tengah mencari penyabab dari tidak optimalnya penerimaan daerah dari sektor pajak sarang burung walet yang ada di Bumi Gawi Hatantiring. Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, saat ini sejatinya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur akan hal tersebut sudah ada, akan tetapi pelaksanaannya di lapangan masih belum bisa maksimal.

Hal ini tentunya menjadi pertanyaan sendiri mengapa realisasi Perda tersebut masih belum maksimal. Sedangkan sektor pajak sarang burung walet sendiri sejatinya merupakan sektor pendapatan daerah yang dinilai cukup potensial.

"Saya juga tidak tahu Perda itu kapan terbentuknya, nanti kami akan coba buka dan pelajari lagi Perda tersebut di mana kira-kira kelemahannya," katanya di Kuala Pembuang.



Dia menjelaskan, setelah agenda-agenda yang terjadwalkan dalam hasil Badan Musyawarah (Banmus) hingga beberapa waktu kedepan selesai dilaksanakan, dirinya akan mengadakan rapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan mengenai Perda tersebut.



"Rapat tersebut nantinya tidak hanya membahas tentang Perda yang mengatur tentang pajak sarang burung walet itu saja, akan tetapi kita akan mengevaluasi kembali mengenai mana-mana saja Perda yang betul-betul bisa memberikan manfaat bagi masyarakat banyak," ujarnya.

Eko berpendapat, produk-produk hukum yang sekiranya bisa memberikan manfaat akan diinventarisir dan bila memang yang pelaksanaannya masih belum maksimal akan dievaluasi kembali khususnya yang berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).



"Dan salah Salah satunya tentang pajak sarang burung walet itu tadi, karena memang Perda itu ada sebelum saya menjabat di sini," jelasnya.
(sms)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content