Efek Covid-19, Realisasi Pajak PKB dan BBNKB Sumut Menurun Signifikan
Rabu, 20 Mei 2020 - 18:19 WIB
Berdasarkan kesepakatan tersebut, BPPRD Sumut terhitung mulai tanggal 26 Maret hingga 29 Mei 2020 menutup beberapa sentra pelayanan, seperti Samsat Corner, Samsat Keliling juga Drive Thru.
“Hal ini disebabkan kondisi di bulan Maret penyebaran pandemi ini sudah harus kita lakukan sesuai dengan SOP pelayanan. Kemudian jam pelayanan di kantor Samsat itu kita jadwal ulang mulai beroperasi dari mulai Senin sampai Sabtu pukul 09.00 hingga 12.00 WIB,” katanya sembari menyebutkan pelayanan di sentra-sentra Kesamsatan juga wajib menggunakan SOP Covid-19.
Selain itu, BPPRD Sumut juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat melakukan pengesahan STNK dan pembayaran BPKB juga SWDKLJJ melalui aplikasi Samsat Online nasional, sehingga masyarakat bisa membayar tapi tidak harus datang ke kantor Samsat cukup menggunakan aplikasi internet.
Pihaknya juga turut mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat yang terdampak wabah pandemi Covid-19 ini dengan memberikan keringanan berupa pembebasan denda PKB, BBNKB dan SWDKLJJ untuk tahun berjalan yang jatuh tempo mulai 26 Maret hingga 29 Mei 2020.
Selanjutnya, pada tanggal 2 April 2020 bersama dengan Pembina Samsat dilakukan kesepakatan kedua tentang pelayanan antisipasi penyebaran wabah Covid-19. Sehubungan dengan antusiasnya masyarakat yang ingin membayar pajak, maka Pembina Samsat mulai tanggal 3 April 2020 hingga 29 Mei kembali mengoperasikan bus Samsat keliling di area Samsat induk, mulai Senin- Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB.
“Pelayanan Samsat Drive Thru juga kembali dioperasionalkan mulai tanggal 6 April-29 Mei 2020 dengan memperhatikan SOP penanganan Covid-19,” katanya.
Pasca Idulfitri, BPPRD Sumut akan membuka seluruh sentra pelayanan yang selama ini dibatasi. Pembukaan pelayanan ini dikatakannya akan mengacu kepada SOP penanganan Covid-19. Ini dilakukan mengingat di beberapa kabupaten/kota masyarakat sangat antusias untuk membayar pajak.
“Kita juga sudah menyiapkan dan akan mengoperasikan bus keliling sebanyak 11 unit. Pasca Idul Fitri bus ini akan dapat melayani masyarakat hingga ke pelosok. Harapan kita bus ini nanti dapat mengoptimalisasikan peningkatan pendapatan daerah Provinsi Sumut,” harapnya.
Lihat Juga: Denpasar Geger! Kakek 73 Tahun Baru Sembuh dari COVID 19 Ditemukan Meninggal Tersungkur di Kamar Kos
“Hal ini disebabkan kondisi di bulan Maret penyebaran pandemi ini sudah harus kita lakukan sesuai dengan SOP pelayanan. Kemudian jam pelayanan di kantor Samsat itu kita jadwal ulang mulai beroperasi dari mulai Senin sampai Sabtu pukul 09.00 hingga 12.00 WIB,” katanya sembari menyebutkan pelayanan di sentra-sentra Kesamsatan juga wajib menggunakan SOP Covid-19.
Selain itu, BPPRD Sumut juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat melakukan pengesahan STNK dan pembayaran BPKB juga SWDKLJJ melalui aplikasi Samsat Online nasional, sehingga masyarakat bisa membayar tapi tidak harus datang ke kantor Samsat cukup menggunakan aplikasi internet.
Pihaknya juga turut mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat yang terdampak wabah pandemi Covid-19 ini dengan memberikan keringanan berupa pembebasan denda PKB, BBNKB dan SWDKLJJ untuk tahun berjalan yang jatuh tempo mulai 26 Maret hingga 29 Mei 2020.
Selanjutnya, pada tanggal 2 April 2020 bersama dengan Pembina Samsat dilakukan kesepakatan kedua tentang pelayanan antisipasi penyebaran wabah Covid-19. Sehubungan dengan antusiasnya masyarakat yang ingin membayar pajak, maka Pembina Samsat mulai tanggal 3 April 2020 hingga 29 Mei kembali mengoperasikan bus Samsat keliling di area Samsat induk, mulai Senin- Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB.
“Pelayanan Samsat Drive Thru juga kembali dioperasionalkan mulai tanggal 6 April-29 Mei 2020 dengan memperhatikan SOP penanganan Covid-19,” katanya.
Pasca Idulfitri, BPPRD Sumut akan membuka seluruh sentra pelayanan yang selama ini dibatasi. Pembukaan pelayanan ini dikatakannya akan mengacu kepada SOP penanganan Covid-19. Ini dilakukan mengingat di beberapa kabupaten/kota masyarakat sangat antusias untuk membayar pajak.
“Kita juga sudah menyiapkan dan akan mengoperasikan bus keliling sebanyak 11 unit. Pasca Idul Fitri bus ini akan dapat melayani masyarakat hingga ke pelosok. Harapan kita bus ini nanti dapat mengoptimalisasikan peningkatan pendapatan daerah Provinsi Sumut,” harapnya.
Lihat Juga: Denpasar Geger! Kakek 73 Tahun Baru Sembuh dari COVID 19 Ditemukan Meninggal Tersungkur di Kamar Kos
(nfl)
tulis komentar anda