Selundupkan 10 Kg Sabu dari Riau Pakai Motor, Bandar Narkoba Dibekuk di Muba
Rabu, 07 April 2021 - 20:21 WIB
MUSI BANYUASIN - Tim Satuan Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial ARJ (37) beserta barang bukti sabu 10 kilogram.
Baca juga: Prajurit Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 10,75 Kg di Perairan Rupat Utara
Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya didampingi Wakapolres Kompol Irwan Andeta mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, Selasa (7/4/2021) dini hari.
Baca juga: 4 Warga Papua Nugini Ditangkap, Ketahuan Selundupkan 1 Ton Vanili ke Jayapura
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerjukan tim Sat Narkoba ke lokasi. Dari penyelidikan, petugas kemudian mencurigai seorang pria berdasarkan ciri-ciri yang diterima petugas.
"Petugas mengejar dan menghetikan tersangka yang saat itu melintas menggunakan sepeda motor," katanya, Rabu (7/4/2021).
Hasil penggeledahan dari barang bawaan tersangka, petugas mendapati 10 bungkus kantong plastik bermerek teh China, yakni Guanyingwang, Refiened Chinese Tea, dan Qing Shan. "Kantong plastik tersebut ternyata berisi narkoba jenis sabu sekitar 10 kilogram," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ini diketahui merupakan salah satu jaringan bandar narkoba di Muba yang berhubungan dengan sejumlah bandar lain di luar Muba. "Sabu tersebut rencananya akan diantarkan ke Kecamatan Babat Toman, Muba," ungkap Kapolres.
Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Kapolres, petugas setidaknya mampu menyelamatkan 40.000 jiwa dengan asumsi per orang mengkonsumsi 0,25 gram, dan ditaksir senilai Rp10 miliar.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba," katanya.
Sedangkan pengakuan ARJ, ia hanya sebatas kurir saja yang diminta untuk mengantarkan barang haram tersebut ke seseorang di Babat Toman dengan upah Rp20 juta yang akan diterima setelah sabu sampai ke tujuan. “Sabu ini dapat kiriman dari Pekanbaru, dan untuk diserahkan ke seseorang di Babat Toman,” akunya
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Baca juga: Prajurit Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 10,75 Kg di Perairan Rupat Utara
Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya didampingi Wakapolres Kompol Irwan Andeta mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, Selasa (7/4/2021) dini hari.
Baca juga: 4 Warga Papua Nugini Ditangkap, Ketahuan Selundupkan 1 Ton Vanili ke Jayapura
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerjukan tim Sat Narkoba ke lokasi. Dari penyelidikan, petugas kemudian mencurigai seorang pria berdasarkan ciri-ciri yang diterima petugas.
"Petugas mengejar dan menghetikan tersangka yang saat itu melintas menggunakan sepeda motor," katanya, Rabu (7/4/2021).
Hasil penggeledahan dari barang bawaan tersangka, petugas mendapati 10 bungkus kantong plastik bermerek teh China, yakni Guanyingwang, Refiened Chinese Tea, dan Qing Shan. "Kantong plastik tersebut ternyata berisi narkoba jenis sabu sekitar 10 kilogram," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ini diketahui merupakan salah satu jaringan bandar narkoba di Muba yang berhubungan dengan sejumlah bandar lain di luar Muba. "Sabu tersebut rencananya akan diantarkan ke Kecamatan Babat Toman, Muba," ungkap Kapolres.
Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Kapolres, petugas setidaknya mampu menyelamatkan 40.000 jiwa dengan asumsi per orang mengkonsumsi 0,25 gram, dan ditaksir senilai Rp10 miliar.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba," katanya.
Sedangkan pengakuan ARJ, ia hanya sebatas kurir saja yang diminta untuk mengantarkan barang haram tersebut ke seseorang di Babat Toman dengan upah Rp20 juta yang akan diterima setelah sabu sampai ke tujuan. “Sabu ini dapat kiriman dari Pekanbaru, dan untuk diserahkan ke seseorang di Babat Toman,” akunya
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
(shf)
tulis komentar anda