4 Warga Papua Nugini Ditangkap, Ketahuan Selundupkan 1 Ton Vanili ke Jayapura
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Satuan Patroli (Satrol) Lantamal X Jayapura, Papua berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 ton vanili yang dibawa 4 orang warga negara asing (WNA) dari Papua Nugini (PNG).
Baca juga: Tak Dapat Izin, Pesawat Air Niugini Gagal Turunkan 5 Ton Vanili di Sentani
Vanili selundupan yang dikemas dalam 36 koli tersebut diamankan oleh tim patroli TFQR (Third Fleet Quick Respondse) Lantamal X Jayapura yang dipimpin Serma SBA Rein S Huwae menggunakan Sea Raider 2 di sekitar perairan laut Jayapura pada Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Tembus Rp4 Juta per Kilogram, Pemkot Salatiga Ajak Petani Budidaya Vanili
Empat warga Papua Nugini berinisial KL (37), PB (18), NY (36), dan RM (51) ditangkap dalam satu spedboat. Selain vanili, barang bukti yang diamankan berupa 10 jeriken kosong ukuran 35 liter, 1 jeriken terisi penuh, 2 handphone, serta 1 notebook.
Komandan Lantamal X Jayapura, Laksamana Pertama TNI Yeheskiel Katiandagho bersama Polda Papua, Kejaksaan Negeri Jayapura, Bea Cukai dan Karantina Pertanian Jayapura menjelaskan bahwa 1 ton vanilli berserta 4 orang warga asing dari Papua Nigini diamankan lantaran tidak melengkapi diri dengan dokumen termasuk barang bawaan.
"Simpelnya adalah baik itu manusia, barang atau apapun itu yang masuk dari luar negeri atau sebaliknya harus melengkapi dokumen. Kalau orang itu identitas diri, atau surat izin dan ini dibuat pemerintah untuk ditaati," kata Danlanal X, Rabu (7/4/2021).
Lebih lanjut ditegaskannya lagi, pelanggar perbatasan negara secara tidak langsung telah mempermalukan negara. Aturan masing-masing negara hendaknya dihormati bukan dilanggar.
"Aturan baik di Indonesia atau dinegara tetangga PNG memiliki aturan dan TNI Polri serta unsur terkait melaksanakan tugas untuk menjaga wibawa negara. Kita akan lakukan pendalaman-pendalaman atas barang-barang ini, apakah ada yang bermain, kita dalami," tandas Danlanal.
Selanjutnya, empat orang WNA asal Papua Nugini tersebut beserta barang-bukti diserahkan ke pihak Imigrasi dan Bea Cukai. Berdasarkan informasi diperoleh, pembeli vanilli diketahui berinisal I, warga Distrik Koya, Kota Jayapura, sementara pemilik vanili di PNG berinisial T.
Baca juga: Tak Dapat Izin, Pesawat Air Niugini Gagal Turunkan 5 Ton Vanili di Sentani
Vanili selundupan yang dikemas dalam 36 koli tersebut diamankan oleh tim patroli TFQR (Third Fleet Quick Respondse) Lantamal X Jayapura yang dipimpin Serma SBA Rein S Huwae menggunakan Sea Raider 2 di sekitar perairan laut Jayapura pada Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Tembus Rp4 Juta per Kilogram, Pemkot Salatiga Ajak Petani Budidaya Vanili
Empat warga Papua Nugini berinisial KL (37), PB (18), NY (36), dan RM (51) ditangkap dalam satu spedboat. Selain vanili, barang bukti yang diamankan berupa 10 jeriken kosong ukuran 35 liter, 1 jeriken terisi penuh, 2 handphone, serta 1 notebook.
Komandan Lantamal X Jayapura, Laksamana Pertama TNI Yeheskiel Katiandagho bersama Polda Papua, Kejaksaan Negeri Jayapura, Bea Cukai dan Karantina Pertanian Jayapura menjelaskan bahwa 1 ton vanilli berserta 4 orang warga asing dari Papua Nigini diamankan lantaran tidak melengkapi diri dengan dokumen termasuk barang bawaan.
"Simpelnya adalah baik itu manusia, barang atau apapun itu yang masuk dari luar negeri atau sebaliknya harus melengkapi dokumen. Kalau orang itu identitas diri, atau surat izin dan ini dibuat pemerintah untuk ditaati," kata Danlanal X, Rabu (7/4/2021).
Lebih lanjut ditegaskannya lagi, pelanggar perbatasan negara secara tidak langsung telah mempermalukan negara. Aturan masing-masing negara hendaknya dihormati bukan dilanggar.
"Aturan baik di Indonesia atau dinegara tetangga PNG memiliki aturan dan TNI Polri serta unsur terkait melaksanakan tugas untuk menjaga wibawa negara. Kita akan lakukan pendalaman-pendalaman atas barang-barang ini, apakah ada yang bermain, kita dalami," tandas Danlanal.
Selanjutnya, empat orang WNA asal Papua Nugini tersebut beserta barang-bukti diserahkan ke pihak Imigrasi dan Bea Cukai. Berdasarkan informasi diperoleh, pembeli vanilli diketahui berinisal I, warga Distrik Koya, Kota Jayapura, sementara pemilik vanili di PNG berinisial T.
(shf)