Sidang Lanjutan Korupsi Lahan Kuburan, Wabup OKU Nonaktif Bantah Terlibat Penetepan Anggaran Pengadaan

Selasa, 06 April 2021 - 14:13 WIB
"Kami hanya mengawasi anggaran dana secara menyeluruh, bukan hanya anggaran dana TPU saja Bu Hakim," tuturnya.

Sementara itu, anggota Majelis Hakim, Abu Hanifah memberikan pertanyaan kepada terdakwa Johan Anuar terkait adanya statement saksi yang menyampaikan bahwa status tanah bermasalah dan terjadi penurunan.

"Tidak ada permasalahan dan tidak ada tanah yang turun dan saya bertanggung jawab atas permasalahan tanah," ujar Johan.

Abu Hanifah juga memberi pertanyaan terhadap terdakwa, kenapa terdakwa pasang badan? Apakah ada kepentingan disini? Karena sudah beberapa saksi mengatakan bahwa ada kemiringan pada tanah tersebut dan pernah terjadi sengketa pada lahan tanah.

Dengan sigap terdakwa Johan Anuar langsung menyatakan bahwa dirinya tidak ada kepentingan pada pengadaan lahan kuburan tersebut dan dirinya tidak mengetahui bahwa adanya sengketa pada tanah.

Baca juga: Awal April, Polda Sumsel Ungkap 37 Kasus Narkoba

Bukan hanya itu, terdakwa Johan Anuar juga menyampaikan bahwa dirinya tidak menerima pesan dari Hidirman terkait pemilik tanah lahan kuburan OKU yang menyatakan bahwa surat tanah tersebut milik Khaidirman dan pembayaran tanah tersebut berasal dari dirinya.

Baca juga: FEKDI 2021, Sinergi Akselerasi Digital Ekonomi dan Keuangan Indonesia

"Saya tidak pernah menerima pesan dari pak Hidirman terkait hal itu Pak Hakim dan saya tidak pernah menunjuk panitia, maupun proposal tentang tanah TPU," jelasnya.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content