Sidang Lanjutan Korupsi Lahan Kuburan, Wabup OKU Nonaktif Bantah Terlibat Penetepan Anggaran Pengadaan
Selasa, 06 April 2021 - 14:13 WIB
PALEMBANG - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif, Johan Anuar yang diduga korupsi pengadaan lahan tanah kuburan membantah jika dirinya mengikuti rapat penetapan anggaran dana pengadaan lahan kuburan.
Hal tersebut diungkapkan Johan Anuar saat persidangan secara langsung dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/4/2021).
Dihadapan Majelis Hakim, dirinya menyatakan baru mengetahui bahwa anggaran dana pengadaan lahan kuburan tersebut sekitar Rp6 miliar.
"Saya baru tahu anggaran dana tersebut setelah melihat dokumen, bukan secara langsung. Karena saat rapat antara legislatif dan eksekutif saya sedang ada kegiatan di luar kota," ujar Johan saat ditanya oleh Hakim Ketua Erma di persidangan.
Johan juga mengatakan, bahwa pembahasan anggaran dana pengadaan lahan kuburan itu berlangsung selama satu minggu, tidak bisa dalam satu hari.
"Tidak bisa Bu Hakim, karena dalam rapat itu kita membahas APBD dan Banggar secara menyeluruh," ucapnya.
Dijelaskan Johan, selama satu minggu tersebut dirinya tidak mengikuti pembahasan terkait dana maupun dokumen dalam pengadaan lahan kuburan tersebut.
"Saya tidak mengikuti pembahasan soal itu Bu Hakim dan itu kewenangan Pemda," tuturnya.
Menyikapi pernyataan Johan Anuar yang membantah semua pertanyaan, Hakim Ketua pun mempertanyakan fungsi Johan Anuar pada saat itu.
Hal tersebut diungkapkan Johan Anuar saat persidangan secara langsung dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/4/2021).
Dihadapan Majelis Hakim, dirinya menyatakan baru mengetahui bahwa anggaran dana pengadaan lahan kuburan tersebut sekitar Rp6 miliar.
"Saya baru tahu anggaran dana tersebut setelah melihat dokumen, bukan secara langsung. Karena saat rapat antara legislatif dan eksekutif saya sedang ada kegiatan di luar kota," ujar Johan saat ditanya oleh Hakim Ketua Erma di persidangan.
Johan juga mengatakan, bahwa pembahasan anggaran dana pengadaan lahan kuburan itu berlangsung selama satu minggu, tidak bisa dalam satu hari.
"Tidak bisa Bu Hakim, karena dalam rapat itu kita membahas APBD dan Banggar secara menyeluruh," ucapnya.
Dijelaskan Johan, selama satu minggu tersebut dirinya tidak mengikuti pembahasan terkait dana maupun dokumen dalam pengadaan lahan kuburan tersebut.
"Saya tidak mengikuti pembahasan soal itu Bu Hakim dan itu kewenangan Pemda," tuturnya.
Menyikapi pernyataan Johan Anuar yang membantah semua pertanyaan, Hakim Ketua pun mempertanyakan fungsi Johan Anuar pada saat itu.
tulis komentar anda