Sidang Lanjutan Korupsi Lahan Kuburan, Wabup OKU Nonaktif Bantah Terlibat Penetepan Anggaran Pengadaan
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif, Johan Anuar yang diduga korupsi pengadaan lahan tanah kuburan membantah jika dirinya mengikuti rapat penetapan anggaran dana pengadaan lahan kuburan.
Hal tersebut diungkapkan Johan Anuar saat persidangan secara langsung dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/4/2021).
Dihadapan Majelis Hakim, dirinya menyatakan baru mengetahui bahwa anggaran dana pengadaan lahan kuburan tersebut sekitar Rp6 miliar.
"Saya baru tahu anggaran dana tersebut setelah melihat dokumen, bukan secara langsung. Karena saat rapat antara legislatif dan eksekutif saya sedang ada kegiatan di luar kota," ujar Johan saat ditanya oleh Hakim Ketua Erma di persidangan.
Johan juga mengatakan, bahwa pembahasan anggaran dana pengadaan lahan kuburan itu berlangsung selama satu minggu, tidak bisa dalam satu hari.
"Tidak bisa Bu Hakim, karena dalam rapat itu kita membahas APBD dan Banggar secara menyeluruh," ucapnya.
Dijelaskan Johan, selama satu minggu tersebut dirinya tidak mengikuti pembahasan terkait dana maupun dokumen dalam pengadaan lahan kuburan tersebut.
"Saya tidak mengikuti pembahasan soal itu Bu Hakim dan itu kewenangan Pemda," tuturnya.
Menyikapi pernyataan Johan Anuar yang membantah semua pertanyaan, Hakim Ketua pun mempertanyakan fungsi Johan Anuar pada saat itu.
"Kami hanya mengawasi anggaran dana secara menyeluruh, bukan hanya anggaran dana TPU saja Bu Hakim," tuturnya.
Sementara itu, anggota Majelis Hakim, Abu Hanifah memberikan pertanyaan kepada terdakwa Johan Anuar terkait adanya statement saksi yang menyampaikan bahwa status tanah bermasalah dan terjadi penurunan.
"Tidak ada permasalahan dan tidak ada tanah yang turun dan saya bertanggung jawab atas permasalahan tanah," ujar Johan.
Abu Hanifah juga memberi pertanyaan terhadap terdakwa, kenapa terdakwa pasang badan? Apakah ada kepentingan disini? Karena sudah beberapa saksi mengatakan bahwa ada kemiringan pada tanah tersebut dan pernah terjadi sengketa pada lahan tanah.
Dengan sigap terdakwa Johan Anuar langsung menyatakan bahwa dirinya tidak ada kepentingan pada pengadaan lahan kuburan tersebut dan dirinya tidak mengetahui bahwa adanya sengketa pada tanah.
Baca juga: Awal April, Polda Sumsel Ungkap 37 Kasus Narkoba
Bukan hanya itu, terdakwa Johan Anuar juga menyampaikan bahwa dirinya tidak menerima pesan dari Hidirman terkait pemilik tanah lahan kuburan OKU yang menyatakan bahwa surat tanah tersebut milik Khaidirman dan pembayaran tanah tersebut berasal dari dirinya.
Baca juga: FEKDI 2021, Sinergi Akselerasi Digital Ekonomi dan Keuangan Indonesia
"Saya tidak pernah menerima pesan dari pak Hidirman terkait hal itu Pak Hakim dan saya tidak pernah menunjuk panitia, maupun proposal tentang tanah TPU," jelasnya.
Hal tersebut diungkapkan Johan Anuar saat persidangan secara langsung dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/4/2021).
Dihadapan Majelis Hakim, dirinya menyatakan baru mengetahui bahwa anggaran dana pengadaan lahan kuburan tersebut sekitar Rp6 miliar.
"Saya baru tahu anggaran dana tersebut setelah melihat dokumen, bukan secara langsung. Karena saat rapat antara legislatif dan eksekutif saya sedang ada kegiatan di luar kota," ujar Johan saat ditanya oleh Hakim Ketua Erma di persidangan.
Johan juga mengatakan, bahwa pembahasan anggaran dana pengadaan lahan kuburan itu berlangsung selama satu minggu, tidak bisa dalam satu hari.
"Tidak bisa Bu Hakim, karena dalam rapat itu kita membahas APBD dan Banggar secara menyeluruh," ucapnya.
Dijelaskan Johan, selama satu minggu tersebut dirinya tidak mengikuti pembahasan terkait dana maupun dokumen dalam pengadaan lahan kuburan tersebut.
"Saya tidak mengikuti pembahasan soal itu Bu Hakim dan itu kewenangan Pemda," tuturnya.
Menyikapi pernyataan Johan Anuar yang membantah semua pertanyaan, Hakim Ketua pun mempertanyakan fungsi Johan Anuar pada saat itu.
"Kami hanya mengawasi anggaran dana secara menyeluruh, bukan hanya anggaran dana TPU saja Bu Hakim," tuturnya.
Sementara itu, anggota Majelis Hakim, Abu Hanifah memberikan pertanyaan kepada terdakwa Johan Anuar terkait adanya statement saksi yang menyampaikan bahwa status tanah bermasalah dan terjadi penurunan.
"Tidak ada permasalahan dan tidak ada tanah yang turun dan saya bertanggung jawab atas permasalahan tanah," ujar Johan.
Abu Hanifah juga memberi pertanyaan terhadap terdakwa, kenapa terdakwa pasang badan? Apakah ada kepentingan disini? Karena sudah beberapa saksi mengatakan bahwa ada kemiringan pada tanah tersebut dan pernah terjadi sengketa pada lahan tanah.
Dengan sigap terdakwa Johan Anuar langsung menyatakan bahwa dirinya tidak ada kepentingan pada pengadaan lahan kuburan tersebut dan dirinya tidak mengetahui bahwa adanya sengketa pada tanah.
Baca juga: Awal April, Polda Sumsel Ungkap 37 Kasus Narkoba
Bukan hanya itu, terdakwa Johan Anuar juga menyampaikan bahwa dirinya tidak menerima pesan dari Hidirman terkait pemilik tanah lahan kuburan OKU yang menyatakan bahwa surat tanah tersebut milik Khaidirman dan pembayaran tanah tersebut berasal dari dirinya.
Baca juga: FEKDI 2021, Sinergi Akselerasi Digital Ekonomi dan Keuangan Indonesia
"Saya tidak pernah menerima pesan dari pak Hidirman terkait hal itu Pak Hakim dan saya tidak pernah menunjuk panitia, maupun proposal tentang tanah TPU," jelasnya.
(boy)