Bupati Simalungun Terpilih Radiapoh Klaim Tidak Ada Mutasi Pejabat Pasca Pelantikan
Senin, 05 April 2021 - 11:55 WIB
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun terpilih Radiapoh H Sinaga yang dijadwalkan dilantik 26 April 2021 mendatang membantah akan memutasi pejabat eselon II, III dan IV secara besar-besaran.
Dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA), Radiapoh mengatakan, informasi mutasi pejabat pasca pelantikannya hoax.
"Hoax," jawab Radiapoh saat dikonfirmasi kebenaran isu mutasi pejabat pasca pelantikan yang diduga membuat resah pejabat Pemkab Simalungun, Senin (5/4/2021).
Sebelumnya, pejabat eselon II, III dan IV Pemkab Simalungun dikabarkan resah karena beredar informasi dua hari pasca pelantikan bupati akan merombak sejumlah pejabat penting dan pejabat lama akan dinonjobkan.
Baca juga: Tabrak Truk dengan Kecepatan Tinggi, Anggota Polres Batubara Tewas
Informasi yang diperoleh, sesuai undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 yang mengatur tentang mutasi, kepala daerah gubernur, bupati dan wali kota yang baru dilantik hanya bisa melakukan pergantian pejabat 6 bulan setelah dilantik, kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri.
Baca juga: Hindari Mobil, Truk Kontainer Terjun ke Jurang 10 Meter
Kemudian kepala daerah yang baru dilantik sesuai dengan undang-undang nomor 05/2014 pasal 116 ayat 1, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi setingkat sekda dan untuk pergantiannya harus ada persetujuan presiden.
Dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA), Radiapoh mengatakan, informasi mutasi pejabat pasca pelantikannya hoax.
"Hoax," jawab Radiapoh saat dikonfirmasi kebenaran isu mutasi pejabat pasca pelantikan yang diduga membuat resah pejabat Pemkab Simalungun, Senin (5/4/2021).
Sebelumnya, pejabat eselon II, III dan IV Pemkab Simalungun dikabarkan resah karena beredar informasi dua hari pasca pelantikan bupati akan merombak sejumlah pejabat penting dan pejabat lama akan dinonjobkan.
Baca juga: Tabrak Truk dengan Kecepatan Tinggi, Anggota Polres Batubara Tewas
Informasi yang diperoleh, sesuai undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 yang mengatur tentang mutasi, kepala daerah gubernur, bupati dan wali kota yang baru dilantik hanya bisa melakukan pergantian pejabat 6 bulan setelah dilantik, kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri.
Baca juga: Hindari Mobil, Truk Kontainer Terjun ke Jurang 10 Meter
Kemudian kepala daerah yang baru dilantik sesuai dengan undang-undang nomor 05/2014 pasal 116 ayat 1, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi setingkat sekda dan untuk pergantiannya harus ada persetujuan presiden.
(boy)
tulis komentar anda