Ini Kronologi Remaja di Mojokerto Hantam Ayah, Ibu dan Adik Pakai Palu

Kamis, 01 April 2021 - 16:02 WIB
Dengan membawa palu, marko lantas kembali ke ruang keluarga, tempat dimana ayahnya tengah tertidur pulas bersama dengan adik kandungnya, Da yang masih berusia 8 tahun. Melihat ayahnya tengah terlelap, pemuda putus sekolah itu lantas menghajarnya.

"Tersangka menghujamkan palu ke kepala bapaknya sebanyak satu kali. Kemudian tersangka masuk ke kamar ibunya, memukul kepala ibunya sebanyak 4 kali sampai korban tidak bergerak lagi," imbuh Kapolres.

Puas menghajar sang ibu, Marko kembali ke ruang keluarga dan melihat Sugianto berupaya untuk bangkit dari tempat tidurnya. Lantaran masih diselimuti rasa dendam, Marki kembali mengujamkan palu ke kepala sang ayah sebanyak kali memukul.

"Karena keributan itu, adik pelaku yang tidur di sebelah bapaknya tiba-tiba bangun. Tersangka kemudian, memukul adiknya sebanyak 2 kali," terang Dony.

Akibat aksi brutal yang dilakukan Marko, baik Sugianto maupun sang adik mengalami luka parah. Keduanya dalam kondisi kritis saat dibawa ke rumah sakit. Kondisi Tatik pun tak berbeda jauh, ia mengalami luka serius di pelipis mata kanan dan kening.

Usai menghajar kedua orang tua dan adik kandungnya, Marko lantas mengambil uang Rp3,2 juta dari dompet sang ayah. Resedivis kasus pencabulan anak ini lantas keluar dari rumah dan pergi ke sebuah warung kopi di wilayah Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Kemudian, sekira pukul 06.00 WIB, menggunakan uang hasil curian, membeli jaket, kaus, sepatu dan tas pinggang. Ia lantas pergi ke Terminal Kertajaya, Mojokerto untuk naik bus. Rencananya ia akan melarikan diri ke Kota Solo, Jawa Tengah.

"Jadi memang tersangka ini sakit hati. Ketika dia meminta uang tidak diberi sama orang tuanya. Tapi jika adiknya yang meminta diberi. Itulah yang mungkin menjadi salah satu pemicu (penganiayaan)," papar Kapolres.

Akibat perbuatannya, Marko bakal lama mendemkan di sel tahanan. Ia akan dijerat dengan pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 367 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More