Polisi Jadwalkan Reka Ulang Kasus Pembunuhan Youtuber Makassar
Kamis, 25 Maret 2021 - 18:15 WIB
Sebelumnya, aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial AP (20) di Wisma Jalan Topaz Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, sekitar pukul 05.15 Wita, Jumat (5/3/2021). Korban ditemukan terkapar dengan luka parah di bagian dada di dalam wisma tersebut.
Pelaku AS menikam AP menggunakan pisau dapur yang telah dibawanya dari rumah. Keduanya sudah janjian bertemu di lokasi sebelumnya. Pertemuan dilanjutkan di wisma untuk memperbincangkan masalah hubungan mereka.
AS sakit hati karena keseriusannya menjalin hubungan hanya dianggap main-main oleh AP. AS mengaku, sebelum menikam, AP bahkan sempat menyatakan akan mengakhiri hubungan dan pergi menjauh.
Kasi Humas Polsek Panakkukang , Bripka Ahmad Halim menerangkan, korban AP merupakan salah satu konten kreator di Makassar yang populer dengan konten makan mie di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang yang dipublikasikan di akun Youtube. “Bisa dibilang selebgram, youtuber atau konten kreator juga,” ungkap Halim.
Akibat perbuatan AS penyidik menjeratnya dengan Pasal 338 Junto 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Pelaku AS menikam AP menggunakan pisau dapur yang telah dibawanya dari rumah. Keduanya sudah janjian bertemu di lokasi sebelumnya. Pertemuan dilanjutkan di wisma untuk memperbincangkan masalah hubungan mereka.
AS sakit hati karena keseriusannya menjalin hubungan hanya dianggap main-main oleh AP. AS mengaku, sebelum menikam, AP bahkan sempat menyatakan akan mengakhiri hubungan dan pergi menjauh.
Kasi Humas Polsek Panakkukang , Bripka Ahmad Halim menerangkan, korban AP merupakan salah satu konten kreator di Makassar yang populer dengan konten makan mie di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang yang dipublikasikan di akun Youtube. “Bisa dibilang selebgram, youtuber atau konten kreator juga,” ungkap Halim.
Akibat perbuatan AS penyidik menjeratnya dengan Pasal 338 Junto 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(agn)
tulis komentar anda