Polisi Jadwalkan Reka Ulang Kasus Pembunuhan Youtuber Makassar
Kamis, 25 Maret 2021 - 18:15 WIB
MAKASSAR - Penyidik Unit Reskrim Polsek Panakkukang berencana menggelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap youtuber Makassar berinisial AP, pria 20 tahun itu tewas di tangan teman perempuannya berinisial AS di Wisma Jalan Topaz Raya, beberapa waktu lalu.
Kanit Reskirm Polsek Panakkukang mengatakan reka ulang tersebut sementara dirembukkan pihaknya. Agenda itu jadi bagian pemberkasan tersangka AS, yang diduga menikam korban dengan puluhan tusukan.
Meski begitu Iqbal mengaku masih ada beberapa pertimbangan sebelum melakukan rekonstruksi ulang, salah satunya adalah lokasi.
"Kita upayakan secepatnya rekon. Cuman pelaksanaannya di tempat kejadian perkara (TKP) atau di kantor ( Polsek Panakkukang ), itu nanti kita lihat kondisinya," ungkapnya, Kamis (25/3/2021).
Dia menjelaskan pelaksanaan reka ulang nantinya akan melibatkan beberapa pihak. "Jaksa, pengacara, pihak korban, dan tersangka kita hadirkan juga. Ini bagian dari penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara," kata Perwira Polri dua balok itu.
Iqbal menyatakan pemeriksaan saksi sudah selesai. Berkas kasusnya sedang dirampungkan. "Pemeriksaan saksi-saksi juga selesai, mungkin ada lima sampai enam orang. Masing-masing dari pihak korban, tersangka, terus yang di TKP, sama ahli kejiwaan," ujarnya.
Selain menjadwalkan rekonstruksi, kata Iqbal, penyidik sementara ini juga masih menunggu hasil dari pemeriksaan kejiwaan tersangka AS. "Habis itu kalau rampung, kita kirim berkas (ke kejaksaan)," imbuh Iqbal.
Kondisi kejiwaan AS diperiksa, sebab dalam pemeriksaan sebelumnya, dia sering memberikan keterangan yang dianggap mengada-ada kepada penyidik. AS masih ditahan di sel tahanan wanita Polsek Panakkukang .
Kanit Reskirm Polsek Panakkukang mengatakan reka ulang tersebut sementara dirembukkan pihaknya. Agenda itu jadi bagian pemberkasan tersangka AS, yang diduga menikam korban dengan puluhan tusukan.
Meski begitu Iqbal mengaku masih ada beberapa pertimbangan sebelum melakukan rekonstruksi ulang, salah satunya adalah lokasi.
"Kita upayakan secepatnya rekon. Cuman pelaksanaannya di tempat kejadian perkara (TKP) atau di kantor ( Polsek Panakkukang ), itu nanti kita lihat kondisinya," ungkapnya, Kamis (25/3/2021).
Dia menjelaskan pelaksanaan reka ulang nantinya akan melibatkan beberapa pihak. "Jaksa, pengacara, pihak korban, dan tersangka kita hadirkan juga. Ini bagian dari penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara," kata Perwira Polri dua balok itu.
Iqbal menyatakan pemeriksaan saksi sudah selesai. Berkas kasusnya sedang dirampungkan. "Pemeriksaan saksi-saksi juga selesai, mungkin ada lima sampai enam orang. Masing-masing dari pihak korban, tersangka, terus yang di TKP, sama ahli kejiwaan," ujarnya.
Selain menjadwalkan rekonstruksi, kata Iqbal, penyidik sementara ini juga masih menunggu hasil dari pemeriksaan kejiwaan tersangka AS. "Habis itu kalau rampung, kita kirim berkas (ke kejaksaan)," imbuh Iqbal.
Kondisi kejiwaan AS diperiksa, sebab dalam pemeriksaan sebelumnya, dia sering memberikan keterangan yang dianggap mengada-ada kepada penyidik. AS masih ditahan di sel tahanan wanita Polsek Panakkukang .
tulis komentar anda