Polisi Jadwalkan Reka Ulang Kasus Pembunuhan Youtuber Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Unit Reskrim Polsek Panakkukang berencana menggelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap youtuber Makassar berinisial AP, pria 20 tahun itu tewas di tangan teman perempuannya berinisial AS di Wisma Jalan Topaz Raya, beberapa waktu lalu.
Kanit Reskirm Polsek Panakkukang mengatakan reka ulang tersebut sementara dirembukkan pihaknya. Agenda itu jadi bagian pemberkasan tersangka AS, yang diduga menikam korban dengan puluhan tusukan.
Meski begitu Iqbal mengaku masih ada beberapa pertimbangan sebelum melakukan rekonstruksi ulang, salah satunya adalah lokasi.
"Kita upayakan secepatnya rekon. Cuman pelaksanaannya di tempat kejadian perkara (TKP) atau di kantor ( Polsek Panakkukang ), itu nanti kita lihat kondisinya," ungkapnya, Kamis (25/3/2021).
Dia menjelaskan pelaksanaan reka ulang nantinya akan melibatkan beberapa pihak. "Jaksa, pengacara, pihak korban, dan tersangka kita hadirkan juga. Ini bagian dari penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara," kata Perwira Polri dua balok itu.
Iqbal menyatakan pemeriksaan saksi sudah selesai. Berkas kasusnya sedang dirampungkan. "Pemeriksaan saksi-saksi juga selesai, mungkin ada lima sampai enam orang. Masing-masing dari pihak korban, tersangka, terus yang di TKP, sama ahli kejiwaan," ujarnya.
Selain menjadwalkan rekonstruksi, kata Iqbal, penyidik sementara ini juga masih menunggu hasil dari pemeriksaan kejiwaan tersangka AS. "Habis itu kalau rampung, kita kirim berkas (ke kejaksaan)," imbuh Iqbal.
Kondisi kejiwaan AS diperiksa, sebab dalam pemeriksaan sebelumnya, dia sering memberikan keterangan yang dianggap mengada-ada kepada penyidik. AS masih ditahan di sel tahanan wanita Polsek Panakkukang .
Sebelumnya, aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial AP (20) di Wisma Jalan Topaz Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, sekitar pukul 05.15 Wita, Jumat (5/3/2021). Korban ditemukan terkapar dengan luka parah di bagian dada di dalam wisma tersebut.
Pelaku AS menikam AP menggunakan pisau dapur yang telah dibawanya dari rumah. Keduanya sudah janjian bertemu di lokasi sebelumnya. Pertemuan dilanjutkan di wisma untuk memperbincangkan masalah hubungan mereka.
AS sakit hati karena keseriusannya menjalin hubungan hanya dianggap main-main oleh AP. AS mengaku, sebelum menikam, AP bahkan sempat menyatakan akan mengakhiri hubungan dan pergi menjauh.
Kasi Humas Polsek Panakkukang , Bripka Ahmad Halim menerangkan, korban AP merupakan salah satu konten kreator di Makassar yang populer dengan konten makan mie di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang yang dipublikasikan di akun Youtube. “Bisa dibilang selebgram, youtuber atau konten kreator juga,” ungkap Halim.
Akibat perbuatan AS penyidik menjeratnya dengan Pasal 338 Junto 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Kanit Reskirm Polsek Panakkukang mengatakan reka ulang tersebut sementara dirembukkan pihaknya. Agenda itu jadi bagian pemberkasan tersangka AS, yang diduga menikam korban dengan puluhan tusukan.
Meski begitu Iqbal mengaku masih ada beberapa pertimbangan sebelum melakukan rekonstruksi ulang, salah satunya adalah lokasi.
"Kita upayakan secepatnya rekon. Cuman pelaksanaannya di tempat kejadian perkara (TKP) atau di kantor ( Polsek Panakkukang ), itu nanti kita lihat kondisinya," ungkapnya, Kamis (25/3/2021).
Dia menjelaskan pelaksanaan reka ulang nantinya akan melibatkan beberapa pihak. "Jaksa, pengacara, pihak korban, dan tersangka kita hadirkan juga. Ini bagian dari penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara," kata Perwira Polri dua balok itu.
Iqbal menyatakan pemeriksaan saksi sudah selesai. Berkas kasusnya sedang dirampungkan. "Pemeriksaan saksi-saksi juga selesai, mungkin ada lima sampai enam orang. Masing-masing dari pihak korban, tersangka, terus yang di TKP, sama ahli kejiwaan," ujarnya.
Selain menjadwalkan rekonstruksi, kata Iqbal, penyidik sementara ini juga masih menunggu hasil dari pemeriksaan kejiwaan tersangka AS. "Habis itu kalau rampung, kita kirim berkas (ke kejaksaan)," imbuh Iqbal.
Kondisi kejiwaan AS diperiksa, sebab dalam pemeriksaan sebelumnya, dia sering memberikan keterangan yang dianggap mengada-ada kepada penyidik. AS masih ditahan di sel tahanan wanita Polsek Panakkukang .
Sebelumnya, aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial AP (20) di Wisma Jalan Topaz Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, sekitar pukul 05.15 Wita, Jumat (5/3/2021). Korban ditemukan terkapar dengan luka parah di bagian dada di dalam wisma tersebut.
Pelaku AS menikam AP menggunakan pisau dapur yang telah dibawanya dari rumah. Keduanya sudah janjian bertemu di lokasi sebelumnya. Pertemuan dilanjutkan di wisma untuk memperbincangkan masalah hubungan mereka.
AS sakit hati karena keseriusannya menjalin hubungan hanya dianggap main-main oleh AP. AS mengaku, sebelum menikam, AP bahkan sempat menyatakan akan mengakhiri hubungan dan pergi menjauh.
Kasi Humas Polsek Panakkukang , Bripka Ahmad Halim menerangkan, korban AP merupakan salah satu konten kreator di Makassar yang populer dengan konten makan mie di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang yang dipublikasikan di akun Youtube. “Bisa dibilang selebgram, youtuber atau konten kreator juga,” ungkap Halim.
Akibat perbuatan AS penyidik menjeratnya dengan Pasal 338 Junto 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(agn)