Usai Hadiri Acara Nikah, Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Gorontalo Ditangkap di Tomohon
Senin, 22 Maret 2021 - 23:48 WIB
Onal kemudian dengan menggunakan mobil menuju ke arah Manado. Tim Resmob terus mengikuti pelaku, dan karena berada di luar wilayah Polres Tomohon, Tim tetap memantau, keberadaan pelaku di Manado.
"Sekitar pukul 22.00 Wita, Pelaku akhirnya kembali ke arah Desa Tambala Kecamatan Tombariri, dan kami mencari momen yang tepat untuk mengamankan pelaku, dan akhirnya saat berada di depan alfamart Desa Tambala, kami akhirnya berhasil menghentikan kendaraan pelaku dan mengamankannya, selanjutnya kami membawa pelaku ke Polres Tomohon," jelas Bripka Bima.
Sebelum diamankan tim Resmob, berdasarkan informasi yang di peroleh, Pelaku bersama dua rekannya, dilaporkan korban ke polisi karena telah melakukan penipuan dan penggelapan, satu unit kendaraan Calya nomor polisi DM 1030 DA milik pelapor Jonli yang terjadi di wilayah hukum Polsek Popayato Polres Pohuwato Polda Gorontalo.
Pelaku bersama lelaki Amar dan Randi, telah menarik kendaraan milik korban dan juga meminta uang BBM sebanyak Rp 2 juta kepada korban namun hanya disanggupi sebesar Rp 500.000 dan telah diterima oleh Onal Cs.
Korban juga merasa keberatan, karena saat pelaku Cs mengambil kendaraan miliknya, mereka tidak menunjukkan surat administrasi pendukung, baik dari pengadilan maupun tempat di mana pelaku Cs bekerja, dan mereka hanya berjanji akan membawa dan menunjukkan surat itu kepada korban, dan sampai korban membuat laporan, surat itu tidak pernah ditunjukkan kepada korban.
Korban juga kecewa, karena pelaku Cs. mengatakan kepada korban, kalau keesokan harinya agar datang ke Gorontalo di tempat/kantor dimana pelaku Cs bekerja, dan saat korban ke tempat yang disampaikan oleh Onal Cs, Korban tidak menemui mereka, dan kendaraan milik korban tidak ada di tempat/kantor yang disampaikan oleh Pelaku Cs.
"Saat diamankan, Pelaku Onal tidak melakukan perlawanan. Untuk pelaku Onal sudah di jemput dan diserahkan kepada Personel Polsek Popayato, Polres Pohuwato, Polda Gorontalo," pungkasnya.
"Sekitar pukul 22.00 Wita, Pelaku akhirnya kembali ke arah Desa Tambala Kecamatan Tombariri, dan kami mencari momen yang tepat untuk mengamankan pelaku, dan akhirnya saat berada di depan alfamart Desa Tambala, kami akhirnya berhasil menghentikan kendaraan pelaku dan mengamankannya, selanjutnya kami membawa pelaku ke Polres Tomohon," jelas Bripka Bima.
Sebelum diamankan tim Resmob, berdasarkan informasi yang di peroleh, Pelaku bersama dua rekannya, dilaporkan korban ke polisi karena telah melakukan penipuan dan penggelapan, satu unit kendaraan Calya nomor polisi DM 1030 DA milik pelapor Jonli yang terjadi di wilayah hukum Polsek Popayato Polres Pohuwato Polda Gorontalo.
Pelaku bersama lelaki Amar dan Randi, telah menarik kendaraan milik korban dan juga meminta uang BBM sebanyak Rp 2 juta kepada korban namun hanya disanggupi sebesar Rp 500.000 dan telah diterima oleh Onal Cs.
Baca Juga
Korban juga merasa keberatan, karena saat pelaku Cs mengambil kendaraan miliknya, mereka tidak menunjukkan surat administrasi pendukung, baik dari pengadilan maupun tempat di mana pelaku Cs bekerja, dan mereka hanya berjanji akan membawa dan menunjukkan surat itu kepada korban, dan sampai korban membuat laporan, surat itu tidak pernah ditunjukkan kepada korban.
Korban juga kecewa, karena pelaku Cs. mengatakan kepada korban, kalau keesokan harinya agar datang ke Gorontalo di tempat/kantor dimana pelaku Cs bekerja, dan saat korban ke tempat yang disampaikan oleh Onal Cs, Korban tidak menemui mereka, dan kendaraan milik korban tidak ada di tempat/kantor yang disampaikan oleh Pelaku Cs.
"Saat diamankan, Pelaku Onal tidak melakukan perlawanan. Untuk pelaku Onal sudah di jemput dan diserahkan kepada Personel Polsek Popayato, Polres Pohuwato, Polda Gorontalo," pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda