Usai Hadiri Acara Nikah, Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Gorontalo Ditangkap di Tomohon

Senin, 22 Maret 2021 - 23:48 WIB
Pelaku penipuan dan penggelapan saat berada di Mapolres Tomohon yang ditangkap usai menghadiri acara pernikahan. Foto: Istimewa
TOHOMON - Seorang terdugapelaku penipuan dan penggelapan di Kabupaten Pohuwato , Provinsi Gorontalo tak berkutik saat Tim Resmob Polres Tomohon datang ke acara pernikahan di Desa Tambala Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa , Minggu (21/3/2021) malam, sekira pukul 23.45 Wita.

Warga Desa Pauwo Jaga II, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo itu pun ditangkap atas tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilakukan di Gorontalo.





Katim Resmob Polres Tomohon, Bripka Bima Pusung mengatakan, penangkapan pelaku berinisial RA alias Onal (39) itu berdasarkan informasi dari personil Polsek Popayato, dimana Pelaku sedang berada di wilayah hukum Polres Tomohon.

"Personel Polsek Popayato menghubungi kami tim Buser dan meminta bantuan agar dapat mengamankan diduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan, yang sedang berada di Desa Tambala Kecamatan Tombariri," kata Bripka Bima Pusung, Senin (22/3/2021)

Personel Polsek Popayato juga menyampaikan kalau Onal sudah dilaporkan oleh korban Jonli Budiman (35) berprofesi sebagai wiraswasta warga Desa Telaga Biru Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato Propinsi Gorontalo karena telah melakukan penipuan dan penggelapan, dengan laporan polisi nomor : LP/12/III/2021/Sek-Ppyt, tanggal 18 Maret 2021.

"Setelah mendapat informasi, Tim Buser langsung menuju ke Desa Tambala Kecamatan Tombariri, dan mencari informasi tentang keberadaan Pelaku Onal. Kami akhirnya menemukan Onal, yang saat itu sedang berada di pesta nikah di Desa Tambala Kecamatan Tombariri," tutur Bripka Bima Pusung.



Karena situasi yang tidak memungkinkan untuk melakukan penangkapan, Tim Buser memantau keberadaan pelaku, dan mengawasi gerak geriknya agar tidak melarikan diri.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content